Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id
Selasa, 29 April 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 mengenai Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2014–2029.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Safi’i dan dihadiri oleh Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, S.H., para anggota DPRD, perwakilan unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 perlu dilakukan untuk menyelaraskan dokumen rencana induk pariwisata dengan sejumlah regulasi terbaru, yaitu:
- Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, dan
- Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020–2040
Perubahan ini tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam:
- Mengembangkan potensi kekayaan daerah di sektor pariwisata
- Mendorong peningkatan ekonomi lokal
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara melalui sektor pariwisata yang terarah dan berkelanjutan
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi perubahan Perda yang akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus dan lintas komisi DPRD sebelum disahkan menjadi regulasi daerah.
Laporan oleh:
Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi – Mitra TNI-POLRI Kabupaten Batu Bara