Medan Sumatera Utara – jurnalpolisi.id
Seorang Oknum Yang di sapa Ustadz kini telah menjadi perbincangan kalangan publik diduga telah melakukan Pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.Selasa 29 April 2025.Oknum Tokoh Agama Yang disapa Ustadz kondang tersebut.Yang Berinisial ABu Hasan AL- Asy’ari ( foto) Sering disapa Ustadz AHA yang juga sebagai penceramah kini telah dilaporkan oleh Orang tua korban ke Polda Sumut.
Orang Tua korban yang berinisial IL(46) Tahun dan korban yang berinisial NS (18) mengatakan bahwa.Semula AHA mendatangi rumah kost nya hanya untuk menjual Kitab Kuning diLaut Dendang , Kecamatan Percut Sei Tuan.Kabupaten Deli Serdang.Sumatera Utara.Saat sampai di depan pintu kamar.AHA terus merayu NS untuk pergi makan malam bersama anak istri dan anaknya.Setiba dimobil pribadi AHA.di perjalanan AHA memberikan makanan berupa ayam dan sebotol minuman.usai meneguk air yang dipaksa minum oleh AHA sontak membuat badan NS Lemas seperti tak sadardidalam mobil tersebut.
Diperjalan NSmerasa seluruh tubuhnya seperti ada yang memijit sampai ke payudara dan alat kelaminnya.Sesampai disebuah tempat yang sepi.IL.menjelaskan bahwa AHA ingin ngobrol didalam ruangan tanpa ada orang lain yang mendengar dan melihat.
Didalam ruangan kamar hotel.AHA mulai melakukan niat bejadnya kepada NS dengan membuka Jilbab sambil menciumi leher dan bibir NS.Selanjut .IL menceritakan bahwa AHA melakukan aksi bejad sebanyak tiga kali percobaan tindakan kekerasan pelecehan seksual didalam hotel tersebut sehingga NS pingsan saat itu.
Saat itu.anak saya terus menepis serangan Nafsu setan AHA namun saya yakin.allah masih melindungi anak saya yang saat itu dalam keadaan datang kewanitaan.Jelas IL.Sebrlumnya .
Usai mendengar kabar ini.awak media lansung mencari keberadaan AHA untuk mengkonfirmasi.saat di tanya.AHA mengakui bahwa dirinya benar telah membawa NS dari kostnya ke hotel daerah Padang Bulan Medan.
Ia bang .aku membawanya ke hotel arah berastagi.aku hilaf bang dan aku sadar melakukan hal itu . Jelas Abu Hasan AL- Asy’ari.pada minggu.27 April 2025. Dari itu . tertuang dalam surat Laporan Polisi nomor : STTLP / 637/IV /2025 / SPKT / Polda / Sumatera Utara.ABU HASAN AL- Asy’ari akan dijerat dengan Undang-undang pasal 6 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.
Laporan Husaini yafizam Kabiro Jurnal polisi Mitra TNI-POLRI dari Sumatera Utara mengabarkan