Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Batu Bara di bawah kepemimpinan Bupati H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., mulai melakukan pembenahan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Bahtra Berjaya. Dalam proses audit dan penelusuran yang dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) bersama Inspektorat, ditemukan temuan mengejutkan: sebanyak 48 sertifikat aset milik BUMD tersebut dinyatakan raib.
Aset yang hilang tersebut mencakup lahan kosong, bangunan rumah toko (ruko), serta sejumlah properti lainnya. Salah satu sertifikat bahkan diketahui telah beralih tangan dan digunakan untuk mendirikan sebuah unit ruko yang kemudian dijual oleh pihak lain berinisial JM.
Dugaan kuat mengarah kepada mantan Direktur BUMD berinisial RZ, yang disebut telah menggadaikan puluhan sertifikat tersebut di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, dan di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, Dede Irfan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, membenarkan dugaan kehilangan aset tersebut.
“Iya benar. Setelah dilakukan penelusuran bersama Inspektorat, dari total 48 sertifikat aset yang sempat raib, sebanyak 42 di antaranya telah berhasil dikembalikan. Enam sertifikat lainnya masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh tim Inspektorat yang hingga saat ini masih bekerja di lapangan,” jelas Dede Irfan.
Terkait langkah hukum, Dede menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan kuasa resmi dari Bupati H. Baharuddin Siagian untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aset milik daerah yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Laporan oleh Husaini Yafizam, Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI dari Kabupaten Batu Bara.