Dilihat: 5x

Mimika Papua Tengah- jurnalpolisi.id
Maraknya aksi pencurian Bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, akhir akhir ini Polsek Mimika Baru melalui Unit Opsnalnya bergerak melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim akhirnya telah berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian, dan langsung melakukan penangkapan bersama barang bukti hasil aksi pencuriannya.

Tiga pelaku curanmor masing masing berinisial FFB, KM, dan YN, berhasil diamankan disaat selesai lakukan aksinya pada hari Kamis, Tanggal 6 Maret 2025 pada Pkl 12.00 Waktu Indonesia Setempat (WIT).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama S.I.K dalam konfirmasinya membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut. “Benar, kami telah melakukan penangkapan ketiga pelaku curanmor dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku,” ujar Kapolsek Miru, AKP Putut Yudha Pratama dalam konfirmasinya pada hari Kamis, Tanggal 13 Maret 2025..

Ia juga menuturkan, pada saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku sempat hendak melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang diduga, dijadikan sebagai markas atau rumah singgahnnya.

“Disaat Tim hendak melakukan penangkapan terlihat ketiga pelaku hendak kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun hal itu berhasil digagalkan,” tuturnya.

Tidak berhenti disitu, Tim juga melakukan pengembangan lanjutan dengan menginterogasi ketiga pelaku dan berhasil mengungkap hasil pencurian serta langsung mengamankan barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi yang dihimpun, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali mulai Februari 2025 hingga akhirnya pada bulan Maret 2025, tertangkap dengan hasil curian sebanyak 4 Unit Sepeda Motor dengan berbagai Merek dan jenis.

Perlu diketahui, keempat barang bukti berupa kendaraan bermotor (SPM) saat ini telah diamankan di Polsek Mimika Baru yang berhasil diamankan di lokasi yang berbeda yakni, di Kebun Sirih Jalur 5, dan di jalan Bougenville lorong menara. Ketiga pelaku FFB, KM dan YN, saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (RUTAN) Polsek Mimika Baru, untuk proses hukum lebihlanjut dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP / B / 34 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, Tanggal 6 Maret 2025.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan diketahui diantara ketiga pelaku, terdapat dua pelaku KM dan YN yang masih di bawa umur dan hal itu tetap akan dilakukan prosedur hukum sesuai dengan Ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Tentang Diversi. Begitulah tutup keterangan tertulis dari Kasi Humas Polsek Mimika Baru, kepada JURNAL POLISI.ID pada hari Kamis, Tanggal 13 Maret 2025 dini hari.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (Keklir Kace Makupiola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *