Dilihat: 9x

Bireuen- jurnalpolisi.id

Buntut dari pelayanan yang tidak profesional, seorang calon nasabah Pegadaian Syariah Kabupaten Bireuen kecewa dan melayangkan protes terkait rencana peminjaman dana KUR di Pegadaian Syariah Bireuen Rabu 5/03/2025. Mr salah seorang calon nasabah peminjam dana KUR di Pegadaian Syariah Bireuen mengaku sangat kesal dengan ulah pegawai pegadaian dengan contact person berinitial Rs seperti yang tertera dalam brosur Pegadaian KUR Syariah Bireuen.
“Semua kelengkapan berkas untuk memenuhi persyaratan peminjaman sesuai dengan ketentuan persyaratan di pegadaian sudah saya lampirkan, namun saat Tim survey Pegadaian yang berinitial Rs dan rekannya berkunjung ke usaha saya, mereka malah mempertanyakan dan meminta data salah seorang pekerja yang tidak terkait dengan persyaratan. Dengan alasan di tolak sistem, mereka menolak permohonan saya,” ungkap Mr yang mengaku baru pertama mencoba menjadi nasabah di Pegadaian Syariah Bireuen, Mr melanjutkan “kenapa pihak pegadaian mengait ngaitkan permohonan saya dengan pekerja, karena saya meminjam atas nama sendiri sesuai dengan identitas sesuai seperti terlampir di brosur dana KUR Pegadaian Syariah Bireuen..? tanya Mr kepada pegawai yang membidangi unit usaha mikro, kemudian pegawai Pegadaian malah mempersoalkan nama usaha saya, padahal sudah sangat jelas Surat Keterangan Usaha saya di tandatangani Keuchik setempat. Sementara itu, Nur, salah seorang warga Kecamatan Peudada juga pernah berurusan dengan RS di Pegadaian Bireun, menurutnya, mengurus proposal bantuan usaha di Pegadaian bireun cukup rumit serta berbelit belit, banyak sekali permintaan data tambahan diluar syarat yang ada di brosur.

” sudah urusan ribet Setengah mati, pegawai yang menangani usaha mikro pun tidak bersahabat” demikian ungkap Nur ke Media baru baru ini.
Media Jurnal Polisi yang mencoba melakukan konfirmasi dengan Pimpinan Pegadaian Syariah Bireuen perihal perkara ini, namun sampai berita ini dilayangkan tidak bisa terhubung dengan Pimpinan. “Bapak gak masuk, beliau mungkin lagi cuti, cetus salah seorang satpam saat ditanya wartawan media Jurnal Polisi News”.
Penyaluran dana KUR adalah bentuk komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha mikro dan bentuk kerjasama pemerintah dengan lembaga keuangan BUMN seperti BSI, Bank Aceh dan juga Pegadaian dengan ketentuan dan persyaratan tang tertuang dalam Mou dengan Pemerintah. KUR merupakan program prioritas pemerintah untuk mendukung UMKM. Tujuannya adalah untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah kepada pelaku usaha kecil agar mereka dapat mengembangkan bisnis, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan lapangan kerja. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *