BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Komandan Peleton (Danton) Sukma Kencana Putra di Mako 2 pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung diduga melakukan pembiaran pedagang kaki lima berjualan di zona merah alun-alun Bandung.
Menurut informasi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui menyampaikan, Sukma Kencana selaku Danton di Mako 2 Satpol PP Kota Bandung diduga menerima suap dengan memfasilitasi beberapa produk minuman untuk berjualan di zona merah.

“Itu tenda ploting ada di beberapa pos di seputaran alun-alun Bandung. Di tenda ploting itu ada lambang Satpol tapi ada iklan berjualan, terus yang dijual itu sebagian disimpan di Kantor Mako 2. Itu kan sudah jelas-jelas menyalahi aturan,” katanya, Kamis (6/3/2025).
Kemudian, narasumber pun membeberkan, diduga yang bermain itu Danton Sukma Kencana yang terindikasi bekerjasama dengan Plt Kasi Tibum.
“Nah yang bermain itu Sukma Kencana kerjasama dengan Plt Kasi Tibum Ayi Supriatna, pengganti Pak Satriadi,” ungkapnya.
Menurutnya tenda ploting yang bergambar beberapa produk minuman yang terpasang di sekitar alun-alun Bandung itu sudah menyalahi aturan.

“Jadi kesalahannya begini, masa penegak Perda memfasilitasi suatu produk untuk berjualan di zona merah, malah ditempat floating anggota Satpol PP masangnya juga,” tandasnya.
Dalam konfirmasinya narasumber juga menuturkan, bahwa permasalahan itu pernah ada yang share di Group WhatsApp para petinggi, namun tidak ada respon.
“Masa penegak Perda ikut memfasilitasi untuk berjualan di zona merah, apalagi barang dagangannya disimpan di kantor Satpol PP Mako 2. Barang dagangannya disimpan disitu, sedangkan kita kan menertibkan pedagang yang di zona merah tidak boleh berjualan, ini malah mengiklankan,” imbuhnya.

Terpisah, dikonfirmasi di Kantor Satpol PP Mako 2 alun-alun Bandung, Danton Sukma Kencana menyampaikan, bahwa tenda yang ada lambang Satpol PP itu sepengetahuannya adalah CSR.
“Kita tahu banyak ada lambang itu tenda-tenda ploting, kalau kita sebut bahasa kerennya shelter patroli. Kalau lihat banyak di jalan-jalan itu ada dari Polrestabes, ada dari Dishub, ada dari Satpol PP, itu CSR bantuan untuk anggota yang kayak gini musim hujan, itu tempat berteduh kita, kepanasan tempat anggota berteduh, dan itu tempat ploting pergantian shift, dari shift pagi ke siang, siang ke sore, itu pergantian shift,” jelasnya, Jum’at (7/3/2025).
Lebih lanjut dalam konfirmasinya, Sukma Kencana membantah adanya dugaan suap memfasilitasi sejumlah produk minuman berjualan di zona merah alun-alun Bandung,
“Kalau ada yang bisa membuktikan saya menerima suap silahkan, saya siap di proses, kalau bisa membuktikan saya menerima suap,” pungkasnya.
Diakhir konfirmasinya, Sukma Kencana juga membantah adanya produk minuman yang tersimpan di Kantor Satpol PP Mako 2.
“Tidak ada kalau produk minuman, tidak ada di kita. Pada intinya tenda itu CSR, kalau saya menerima suap, saya siap diperiksa secara APH pun silahkan,” tuturnya.

Meski telah ada larangan berjualan di zona merah, khususnya di wilayah Dalem Kaum dan Alun-alun Bandung. Namun, tak sedikit pedagang kaki lima (PKL) yang nakal dan tetap nekat berjualan di area tersebut, diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung.
Perlu diingatkan, berdasarkan Pasal 255 ayat (1) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Tak hanya itu, pada ayat (2) dalam Undang-undang tersebut juga menjelaskan, Satpol PP mempunyai kewenangan:
a. Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
d. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Namun miris, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang diduga teridentifikasi terjadi di tengah kehidupan masyarakat Kota Bandung, mulai dari PKL yang masih banyak berjualan di zona merah, masih beroperasinya diskotik dan penjualan miras di Bulan Suci Ramadhan, bahkan tempat prostitusi berkedok panti pijat.
RED – TIM INVESTIGASI