Dilihat: 4x

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Penegasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam percepatan reforma agraria, pendaftaran tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta optimalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung investasi,

Penegasan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada pembekalan bagi kepala daerah di Magelang Retreat yang berlangsung di Komplek Akademi Militer Magelang, Kamis (27/02/2025).

” Kepala daerah, Bupati Kabupaten Labuhan batu dr Hajjah Maya Hasmita, Sp.Og, Mkm saat ini salah seorang yang ikut sebagai peserta yang mendapatkan pembekalan bagi kepala daerah di Magelang Retreat diharapkan dapat melihat persoalan di Kabupaten Labuhan batu terkait dalam percepatan reforma agraria, pendaftaran tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta optimalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ” Sebut masyarakat pemerhati dan peduli Labuhan batu.

Dilansir dari rilis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyampaikan bahwa, “Saat ini terdapat sekitar 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, dengan 55,9 juta hektare atau 79,5% sudah terpetakan dan bersertipikat. Sementara itu, masih ada sekitar 14,4 juta hektare tanah yang belum terpetakan. Masih ada 20,5% tanah yang belum terpetakan. Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron di hadapan kepala daerah yang hadir.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah berkontribusi besar terhadap perekonomian, termasuk dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp23 triliun per tahun.

Terkait Reforma Agraria, Menteri Nusron menyebut ada tantangan besar dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu kendalanya adalah moral hazard dalam penentuan penerima tanah oleh Pemda.

“Sering kali orang yang seharusnya tidak berhak justru mendapatkan tanah, sementara yang benar-benar berhak malah terabaikan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemda yang berdampak pada penerbitan RDTR dan perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia. Menteri Nusron mendesak agar kepala daerah segera menyusun RDTR agar tidak menghambat investasi.

Di hadapan para kepala daerah, ia pun menekankan soal konversi sertipikat tanah lama serta permasalahan administrasi pertanahan, seperti ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa yang sering menyebabkan tumpang tindih kepemilikan. “Sekitar 80% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan ini. Peran aparatur desa sangat penting dalam memastikan kejelasan riwayat tanah,” tutur Menteri Nusron.

Dalam pembinaan ini, ia pun mengingatkan kembali akan pentingnya perlindungan lahan sawah dari alih fungsi, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem pajak, serta percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.

” Dari pembekalan ini tentu menjadi tantangan bagi dokter Hajjah Maya hasmita, Sp.0g, Mkm sebagai Bupati dan Haji Jamri, ST sebagai wakil bupati Kabupaten Labuhan batu yang kita duga Kabupaten Labuhan batu beraneka ragam komplik persoalan tanah, Perkebunan dan Pertanian Kelapa sawit dikawasan hutan negara, Perusahaan Kelapa Sawit yang tidak memiliki IUP dan HGU dan lainnya yang harus segera diselesaikan “, Sebut DPP LSM Taat Wong Nusantara ( TAWON ) Ramses Marulitua Sihombing

( Rahman F hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *