Dilihat: 3x

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

Seorang pengedar sabu di Kecamatan Silangkitang, Labuhanbatu Selatan, ditangkap polisi. Pelaku, seorang warga Desa Rintis berinisial RD alias Gendon (35), diciduk oleh tim Opsal Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh RD alias Gendon. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku telah menjadi keresahan warga sekitar.

Setelah menerima laporan, petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan segera turun ke lokasi kejadian (TKP). Pada hari Senin, 25 Februari 2025, sekitar pukul 18.30, petugas berhasil mengamankan tersangka.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 3,80 gram paket sabu, sebuah ponsel Vivo, dan sebuah timbangan elektrik. Saat ini, RD alias Gendon bersama barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(RED) (Herianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *