Tangerang – jurnalpolisi.id
Restoran Mie Gacoan kembali menjadi sorotan setelah beberapa gerainya di berbagai daerah mengalami penyegelan oleh Satpol PP. Selain masalah perizinan dan pelanggaran aturan bangunan, polemik lain yang tak kalah menarik perhatian adalah status sertifikasi halal yang belum sepenuhnya dikantongi oleh seluruh gerainya.
Publik pun mempertanyakan bagaimana sebuah bisnis kuliner sebesar Mie Gacoan masih menghadapi persoalan mendasar seperti izin usaha dan kepastian halal. Menanggapi hal ini, Rizki Syahputra, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Provinsi Banten, menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan dengan tegas dan tanpa tebang pilih.
“Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan. Jika izin belum lengkap, maka tidak seharusnya beroperasi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah patuh aturan,” ujar Rizki.
Satpol PP Bertindak Tegas, Gerai Mie Gacoan Disegel
Salah satu kasus penyegelan yang paling banyak disorot terjadi di Serpong, Tangerang Selatan. Dalam video yang diunggah akun TikTok @tangsel.life, terlihat petugas Satpol PP menempelkan stiker segel pada pintu restoran Mie Gacoan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, yang mengatur tentang bangunan gedung di wilayah Tangerang Selatan. Menurut peraturan tersebut, setiap bangunan yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin resmi agar sesuai dengan tata ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Aturan ini ada bukan untuk menghambat bisnis, tetapi untuk menciptakan keteraturan dalam tata kota. Jika ada usaha yang beroperasi tanpa izin yang sah, maka wajar jika ditertibkan,” kata Rizki.
Selain di Serpong, gerai Mie Gacoan di Depok juga ditutup sementara setelah pembukaannya menimbulkan kerumunan besar yang tidak terkendali. Lonjakan pengunjung yang luar biasa menyebabkan akses jalan terganggu, sehingga pihak berwenang harus turun tangan untuk mengendalikan situasi.
Polemik Sertifikasi Halal: Bahan Baku Halal, Tapi Bagaimana dengan Prosesnya?
Di luar permasalahan izin usaha dan bangunan, salah satu isu yang kini menjadi perbincangan hangat adalah status sertifikasi halal dari Mie Gacoan.
Menurut pihak manajemen, bahan baku yang digunakan dalam pembuatan Mie Gacoan sudah memiliki sertifikat halal. Namun, sertifikasi ini hanya berlaku untuk bahan mentah, sementara sertifikasi halal untuk keseluruhan proses produksi, penyimpanan, dan penyajian masih belum didapatkan oleh beberapa gerainya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi pelanggan yang mengutamakan aspek kehalalan dalam makanan yang dikonsumsi.
“Status halal bukan hanya soal bahan baku, tetapi juga menyangkut seluruh proses yang terjadi di dapur restoran. Konsumen berhak mendapatkan kepastian bahwa makanan yang mereka konsumsi benar-benar halal secara keseluruhan,” tegas Rizki Syahputra.
Menurutnya, kepastian halal adalah sesuatu yang fundamental bagi bisnis kuliner di Indonesia.
“Masyarakat Indonesia mayoritas Muslim, dan mereka berhak mendapatkan jaminan halal yang jelas. Jangan sampai ada celah yang menimbulkan keraguan,” tambahnya.
Kerumunan Berlebihan dan Risiko Keamanan Publik
Selain masalah perizinan dan sertifikasi halal, salah satu hal yang sering menjadi sorotan dari Mie Gacoan adalah kerumunan besar yang terjadi saat pembukaan gerai baru.
Fenomena ini terjadi di banyak lokasi, termasuk di Depok, di mana antrean panjang menyebabkan kemacetan dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Warga sekitar mengeluhkan bahwa situasi ini mengganggu ketertiban umum dan seharusnya bisa dicegah dengan manajemen pengunjung yang lebih baik.
“Ketika suatu restoran baru dibuka dan menarik perhatian besar, pengelola harus memiliki strategi mitigasi agar tidak terjadi kerumunan yang berlebihan. Sistem antrean yang lebih tertata dan pembatasan jumlah pengunjung harus diterapkan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar,” jelas Rizki.
Ia juga mengingatkan bahwa aspek keselamatan dan kenyamanan publik harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan bisnis yang melibatkan banyak orang.
“Tidak ada yang melarang restoran untuk sukses dan diminati banyak orang, tetapi semua itu harus diatur dengan baik. Jangan sampai hanya karena ingin meraup keuntungan besar, aspek ketertiban umum diabaikan,” tambahnya.
Langkah Apa yang Akan Diambil Mie Gacoan?
Saat ini, publik menunggu langkah konkret dari manajemen Mie Gacoan dalam menyikapi berbagai permasalahan yang dihadapi.
Apakah mereka akan segera menyelesaikan persoalan izin usaha dan sertifikasi halal, atau justru menghadapi lebih banyak penyegelan di daerah lain?
“Pemerintah daerah harus terus konsisten dalam menegakkan aturan, tanpa tebang pilih. Begitu pula dengan pelaku usaha, mereka harus memastikan semua aspek legalitas telah dipenuhi sebelum beroperasi. Jika aturan ditegakkan secara adil, maka semua pihak akan mendapatkan manfaatnya,” pungkas Rizki Syahputra.
Ke depannya, masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini. Apakah Mie Gacoan akan segera berbenah dan memenuhi semua regulasi yang ada? Ataukah justru akan menghadapi lebih banyak hambatan di masa mendatang? Hanya waktu yang akan menjawab.
(Ismail Marjuki JPN)