Trenggalek -jurnalpolisi.id
Sekolah Ramah Anak ( SRA) adalah program pemerintah yang menjamin dan memenuhi hak- hak anak. Prinsip utama SRA adalah non diskriminasi, penghargaan dan penghormatan terhadap anak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pendidikan, semua sekolah wajib melaksanakan dan menerapkan sekolah ramah anak.
Didalam penerapan sekolah ramah anak diantaranya adalah Anti- pelecehan dan anti bullying. Kurikulum yang inklusif. Lingkungan fisik yang aman dan ramah. Penghargaan dan pengakuan serta menanggapi kebutuhan khusus.
Namun ironis dengan adanya kabar dugaan kekerasan oleh oknum guru terhadap siswa yang terjadi dilingkup SMP Negeri 1 Durenan Kabupaten Trenggalek.
Hal ini menjadi pertanyaan tersendiri oleh masyarakat, apakah sekolah ini masih layak sebagai sekolah ramah anak dan bagaimana sekolah selama ini mengawasi perilaku guru yang mungkin masih menerapkan unsur kekerasan dalam penegakan disiplin terhadap siswanya.
Dari informasi tersebut, tim mencoba menemui Kepala SMPN 1 Durenan, Paimin, S.Pd., dikantornya, ternyata kepala sekolah tidak berada ditempat.
Drs. Agus Budairi selaku Humas SMPN 1 Durenan menyampaikan bahwa saat ini kepala sekolah tidak ada ditempat dan pihak sekolah tidak tahu keberadaanya.
“Biasanya kalau ada rapat memang istilahnya pamitan, tapi kalau ndak pamitan biasanya keluar dekat-dekat itu biasanya,” jelasnya, Sabtu (22/2/2025).
Agus memastikan bahwa untuk hari ini memang sekolah tidak tahu keberadaanya karena tidak ada informasi.
Hingga berita ini diturunkan Paimin kepala SMPN 1 Durenan belum bisa ditemui. Saat dicoba menghubungi melalui sambungan telepon, namun tidak ada respon.
Perlu diketahui, dugaan unsur kekerasan oknum guru terhadap siswa tersebut saat ini sudah dilaporkan dan dalam proses hukum ditangani oleh Unit PPA Polres Trenggalek.( Hari jpn)