Dilihat: 6x

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padangsidimpuan ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang kuliah teman-temannya.

Modus yang mereka gunakan berhasil membuat banyak mahasiswa tertipu, hingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Terhadap keduanya telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dalam konferensi pers yang digelar Jumat.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, serta perwakilan dari rektorat perguruan tinggi tempat kedua tersangka, MA dan NML, berkuliah.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.

Kasus ini bermula dari peran tersangka NML yang mengaku sebagai pegawai sebuah bank milik negara.

Ia kemudian menyuruh MA mencari mahasiswa yang ingin membayar uang kuliah. Kepada mahasiswa lain, mereka menawarkan jasa pembayaran tanpa harus mengantri di bank, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis.

MA yang sudah dikenal di kampusnya sebagai seseorang yang bisa membantu pembayaran uang kuliah, berhasil meyakinkan banyak mahasiswa untuk menyerahkan uang kepadanya. Setiap uang yang diterima, ia serahkan ke NML.

Selanjutnya, NML memberikan kertas slip setoran bank berwarna merah dan kuning sebagai bukti pembayaran palsu, yang kemudian diserahkan kembali ke mahasiswa.

Mahasiswa yang tidak curiga pun merasa telah membayar uang kuliah mereka dengan benar. Namun, kenyataannya, uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening kampus.

Aksi penipuan dan penggelapan ini akhirnya terbongkar pada Rabu (19/2/2025) saat bendahara perguruan tinggi melakukan pembukuan setoran uang kuliah mahasiswa.

Saat memeriksa data transaksi, bendahara menemukan kejanggalan antara jumlah slip setoran yang diserahkan mahasiswa dengan uang yang masuk ke rekening kampus.

Dari total 28 slip bukti setoran yang diserahkan mahasiswa, hanya 6 transaksi yang tercatat di rekening perguruan tinggi. Sisanya, sebanyak 22 transaksi, tidak tercatat sama sekali.

Hal ini menimbulkan kecurigaan pihak kampus, yang kemudian menghubungi pihak bank untuk meminta rekening koran per tanggal 14 Februari 2025.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan bahwa slip setoran yang digunakan mahasiswa merupakan slip palsu.

Pihak perguruan tinggi segera melakukan investigasi dengan menanyakan kepada mahasiswa mengenai kepada siapa mereka membayarkan uang kuliah.

Semua mahasiswa yang memberikan slip palsu itu mengaku telah membayar melalui MA.

Dari hasil audit internal, ditemukan selisih anggaran yang cukup besar. Pada tahun akademik 2023-2024, total uang kuliah yang tidak masuk ke rekening kampus mencapai Rp1,2 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2025, sebanyak 59 slip setoran palsu ditemukan, dengan nilai total Rp86,5 juta.

Setelah kasus ini terungkap, pihak perguruan tinggi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Dalam pemeriksaan, tersangka MA mengakui bahwa dirinya telah menerima uang dari banyak mahasiswa dan menyerahkannya kepada NML.

NML juga mengakui bahwa ia yang membuat slip setoran palsu dengan memalsukan tanda tangan teller bank serta stempel resmi bank.

Berbekal bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Tersangka NML (25), warga Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan MA (24), warga Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, kini telah resmi ditahan.

Mereka dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun 4 bulan.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran, terutama yang berhubungan dengan biaya pendidikan.

Pihak kampus juga diharapkan memperketat sistem administrasi keuangan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *