Dilihat: 6x

Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/2/2025) sore, seorang pria berinisial SS (41) ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di desa tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan sejak pukul 15.00 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba, yakni Syahrial Siregar, warga Kayu Ombun, Kota Padangsidimpuan.

Saat hendak diperiksa, pelaku justru melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.

Petugas segera melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkapnya di depan sebuah warung milik warga bernama Lelo Siagian, sekitar pukul 17.15 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok berisi narkotika jenis shabu di saku celana pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumahnya, di mana ditemukan sejumlah barang bukti lain yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan Syahrial dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain di rumah pelaku, polisi juga menemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi shabu serta dua bungkus plastik bening kecil berisi shabu yang dibalut dengan kertas putih di depan rumah seorang warga bernama Iwan Siagian.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), Syahrial mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya, yang sempat ia buang saat mencoba melarikan diri.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan shabu dari seseorang bernama Reza (dalam penyelidikan) dan ganja dari Jigong (dalam penyelidikan).

Syahrial juga mengakui bahwa dirinya membeli shabu untuk dijual kembali dalam bentuk paket kecil.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti sebagai berikut:

1 bungkus kotak rokok warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip sedang berisi shabu seberat 0,05 gram.

2 bungkus plastik bening kecil berisi shabu, dibalut dengan uang kertas Rp2.000, dengan berat 0,08 gram.

1 bungkus plastik assoy warna hitam berisi 19 bungkus plastik klip sedang kosong dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi ganja seberat 0,10 gram.

1 unit timbangan elektrik warna silver yang diduga digunakan untuk menakar narkoba sebelum diedarkan.

1 bungkus plastik klip sedang berisi 2 bungkus plastik klip sedang berisi shabu serta 2 bungkus plastik bening kecil berisi shabu, dibalut dengan kertas putih, dengan berat 1,05 gram.

Uang tunai sebesar Rp210.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.

1 unit handphone merek Infinix, yang kemungkinan digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.

Polres Tapsel Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Dalam operasi ini, sejumlah personel Satresnarkoba Polres Tapsel turut berperan aktif, di antaranya:

  1. IPDA Mara Lohot Siregar, S.H.
  2. AIPDA Baringin Sahrizal Afandi
  3. BRIPKA Andi Dongoran
  4. BRIGADIR Hanapi Ramadan Nasution

Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar. (P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *