Kota Tual, jurnalpolisi.id
Kepolisi Resor Polres Tual, hari ini Senin (17/02/2025) ungkap kasus pembacokan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Tual. Dimana yang menjadi korbanya salah satu anggota TNI Batalyon 735.
Dari tangan pelaku polisi menyita sebilah parang. Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y Tuuk, S.I.K saat melakukan press release bahwa motif pelaku membacok anggota TNI tersebut dikarenakan tegukan Miras
“Jadi pelaku setelah meneguk ‘Miras atau Sopi kemudian terjadi cecok mulut,”ucap Kapolres
Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan barulah diketahui Kalu setelah mabuk dan cecok mulut pekelahian tak terhindarkan, saat itulah pelaku kemudian melayangkan sebilah patang dan membacok anggota TNI yang berdinas pada Yonif 735 Nawasena
Pelaku, kata Kapolres Tual akan dijerat dengan Pasal 351. Dan saat ini proses hukum terhadap pelaku masih dalam pemenuhan berkas (P19).
Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Ohoitel, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, kejadian telah belangsung sejak tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 03:00 WIT
Adapun press release, Polres Tual juga mengungkap dua kasus dan satu kejahatan konvensional (Kasus panah). Belakangan, terjadi di Un peridustrian pada bulan Februari, dimana pelaku yang berboncengan memanah salah satu warga yang sedang berada dirumahnya.
“Ini pelakunya juga sudah kami amankan bersama barang buktinya,”tegas Kapolres AKBP Adrian S.Y Tuuk
Kapolres juga katakan kalau di awal tahun 2025 ini telah menerima sebanyak 26 Laporan Polisi dan Pengaduan, juga telah mengamankan 4 orang tersangka bersama sembilan Barang Bukti (BB)
Selain itu Polres Tual telah melakukan penagkapan dan penahanan terhadap salah satu kurir Narkoba bersama barang bukti dua paket sabu yang dibawanya.
Hadir dalam pelaksanaan press release Kabag Ops Polres Tual dan Kasat Reskrim, serta beberapa rekan media elektronik, cetak dan On Line.
Publish by (Melky_JPN)