Dilihat: 8x

Agam- jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Agam laksanakan kegiatan penangkapan terhadap para pengguna Narkoba dan Sabu awal tahun 2025 yang dilaksanakan pertemuan pada hari Rabu, (12/02/2025).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat SH. SIK didampingi kaset Res Narkoba Iptu Herwin. SH dan para anggotanya memaparkan data gangguan Kamtibmas dan data pengungkapan kasus selama tahun 2025.

Diawali dengan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta, Kapolres Agam langsung memaparkan kasus yang pemakai Narkoba dan lainnya yang telah ditangani Polres Agam disepanjang tahun 2025.

Kapolres Agam juga memaparkan beberapa pengungkapan kasus Narkoba yang menonjol telah dilakukan oleh penyidiknya.

Yaitu berupa 6 kasus, yaitu daun ganja 1950 Gram, hari Sabu, sebanyak 7,56 gram, Pil Extasy, propesi tersangka Wira swasta 4 orang, pekerjaan tani, 2 orang pengangguran 1orang dan jumlah 7 orang, dan umurnya 19_28 sebanyak 2 orang, 29_49 sebanyak 5 orang.

Waktu kejadian 15 januari 2025 jam 17.30 wib di Pasar Bawan Jorong Pasar bawan Kenagarian Ampek Nagari Kab.Agam, dengan Nama K, umur 25 tahun, Laki laki, pekerjaan Wiraswasta alamat Lintas Puduang jorong Puduang Kenagarian Bawan Kec.Ampek Nagari Agam.

Dengan barang bukti,25 paket Narkoba jenis shabu dibungkus dengan pipet plastik warna bening, uang tunai sejumlah Rp.100.000. 1 unit handphone merk Nakia warna putih, satu unit handphonne merk nokia warna hitam.

Pada hari selasa, 21 januari 2025, jam19.30 di Paraman bayua dusun 1 jorong batu hampa nagari kampung tangah kec.lubuk basung, dengan pelaku,R.S umur 46 tahun laki laki pekerjaan tani,Jambu Airkelurahan aur kuniany kec.Pasaman Barat.

Nama D.D. umur 27 tahun laki laki wiraswasta Padang Halaban Kelurahan Sasak Kec.Sasak Ranah Pasisiah Kab.Pasaman Barat dengan barang bukti, berupa dua 2 paket narkotika go.1 jenis ganja dibalut lakban warna coklat.

1 unit smartp merek Oppo warna hitam,1 unit smartphone merek Oppo warna biru,1 buah kantong plastik warna biru, 1 buah kantong plastik warna hitam,1 unit sepeda motor merek Yamaha jenis Nmax warna biru dongker no.pol.BA.4878 RE beserta 1 buah kontak kunci.

Hari kamis, 23 januari 2025, 00.15. Dijorong Anak Air Kasiang Kenegarian Bawan Kec.ampek Nagari Kab Agam, dengan pelaku,M 45 tahun laki laki tani, Aia talo jorong binjai kenagarian binjai kec.Tigo Nagari Kabupaten Agm.

Barang bukti, 6 paket narkotika go.1 jenis shabu dibungkus dengan pipet plastik warna bening, 1unit smarphon merk Oppo warna hitam,1 buah kotak rokok surya,3 buah plastik warna bening, 1lembar tisu warna bening,1 unit speda motor merk CBR 250 warna hitam nopol BA 2926 QY,1 helai celana levis pendek warna biru.

Hari rabu, 22 januari 2025, 01.30 wib di jorong Muaro Pauh Jorong Batuang Panjang Kenagatian Sungai Batang Kec.tanjung raya dengan pelaku, Z, 47 tahun laki laki tani, wiraswasta Muaro Pauah Jorong Batuang Panjang Kenegarian Sungai Batang Kec,Tanjung Raya Kab Agam

Barang bukti berupa 10 paket narkotika gol.1 jenis shabu dibungkus pipet warna bening, 2 buah timbangan digital,1 unit smarfhon merek finix warna hitam, 1 buah plastik klip warna bening.

1 buah, plaxtik klip warna bening, 5 bungkus plastik klip warna bening berisikan plastik_plastik klip warna bening, 1 buah kotak warna bening,1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 buah kantong plastik belang warna biru kuning.

Kejadian pada hari Senen, 3 Februari 2025, jam 15.30 wib tkp, ditepi jalan Mangkudu Hilia Pasar Jorong Pasar Batu Kambing Kenegarian Batu Kambing Kec.Ampek Nagari Kabupsten Agam.

Tersangka AMP( residipis) umur 35 tahun, laki laki wiraswata ,Jorong Pasar Kenegarian Batu Kambing Kec.Ampek Nagari Agam.

Dengan barang bukti berupa,11 paket narkotika gol.1 jenis shabu dibungkus plastik warna kuning, 1(satu) unit Smartpon merk Oppo warna biru,1 satu buah kotak warna bening, 2 buah plastik warna bening dan 1 helai celana pendek warna hitam merk VA.15.

Seperti pengungkapan kasus tindak pidana penjual dan pembeli Narkoba dan sabu dan lainnya telah dilaksanakan, di sepanjang tahun 2025 ini, penyidik kita telah mengungkap beberapa kasus.(Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *