Dilihat: 5x

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin,(02/02/2025)

Rapat ini bertempat di aula Kantor DPRD Kota Sungai Penuh, adapun perihalnya ialah terkait tindak lanjut status R2/R3 pasca hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sungai Penuh.

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi I Dahkir Yahya yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa termasuk Anggota Komisi I, TAPD dan Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh.

Dihadapan Anggota DPRD, TAPD Kota Sungai Penuh menerangkan bahwa Nomenklatur untuk gaji PPPK paruh waktu akan dipisah dari belanja pegawai, sesuai Permendagri gaji paruh waktu akan dimasukan ke dalam belanja barang dan jasa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam rapat itu, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Nina Pastian menerangkan bahwa untuk PPPK gelombang ke-1 dan gelombang ke-2 yang berstatus R2/R3 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai aturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Gelombang ke satu dan dua yang berstatus R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, untuk PPPK gelombang ke 2 akan mendapatkan formasi sebanyak 528 formasi di Kota Sungai Penuh” ujarnya

Pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh bersama Pemkot sepakat akan mengusulkan semua PPPK yang berstatus Paruh Waktu untuk menjadi Penuh Waktu ke KemenPAN-RB dan BKN-RI, dengan usaha yang konkrit ini semoga ada titik terang dari status R2/R3 PPPK Kota Sungai Penuh.
(Budi.G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *