Dilihat: 10x

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat orang pelaku pembunuhan dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin (3/2/2025), sekitar pukul 01.20 WIB. Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bogor Kota.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (4/2/2025).

Keempat pelaku adalah Bambang Hamid Rahakbaw alias Panglima Key, Muhammad Renmaur alias Panger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda. Dua orang pelaku lainnya, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabsy, saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Kombes Eko Prasetyo mengatakan para pelaku sudah ditangkap dan sedang diperiksa. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk premanisme di Kota Bogor tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Peristiwa pembunuhan ini bermula dari percekcokan antara korban, Torang Heriyanto alias Erik, dengan pelaku pada 1 Februari 2025 di parkiran Pasar Mawar, Kota Bogor.

Ketegangan kembali memuncak pada 2 Februari 2025, saat korban dan pelaku bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan, yang berujung pada penembakan yang merenggut nyawa korban. Torang Heriyanto meninggal dunia akibat luka tembak pada dada dan paha.

Dari hasil penyelidikan, pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit ponsel warna ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9 mm, dua butir peluru 9 mm, proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban, satu pucuk senjata api warna hitam, dan satu tas selempang merah yang digunakan untuk menyimpan senjata.

Para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan Berencana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan serta Pasal 170 ayat (1), (2) ke-3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Polresta Bogor Kota memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya Kota Bogor.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *