Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris PN, berinisial ES, diduga melontarkan kata-kata kasar yang menghina seorang wartawati saat bertugas. Ucapan tersebut dinilai merendahkan martabat jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Insiden itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025. Saat itu, wartawati yang diketahui bernama Lily Lubis baru saja selesai melakukan wawancara dengan seorang karyawan Salah satu Perusahahan di depan kantor PN Padangsidimpuan.
Karena merasa lelah dan sedikit pusing, ia kemudian duduk di pembatas taman kecil yang berada di area kantor PN.
Tiba-tiba, ES menghampirinya dan menegur dengan nada tinggi. “Ciss, ciis… Ibu, ibu,” ucap ES dengan nada menggoda. Karena tidak direspons, ES menaikkan nada suaranya dan berkata, “Kau baca itu, nggak kau lihat bacaan itu? Di situ tidak boleh duduk!”
Mendengar itu, Lily menjawab dengan santai, “Bentar ya, Pak.” Namun, ES tampak semakin emosi dan membalas dengan nada tinggi, “Nggak bisa bentar!”
Ketika Lily berdiri, ES justru semakin marah dan mengeluarkan kata kasar yang diduga merendahkan, “Melawan kau ya? ”Bod*t!”(Monyet) dengan nanda marah
Lily menceritakan bahwa pada pukul 09.00 WIB, ia menerima informasi dari rekan sesama wartawan untuk meliput sebuah kasus yang sedang berlangsung di PN Padangsidimpuan.
Ia kemudian menuju lokasi dan bergabung dengan beberapa jurnalis lainnya di warung dekat kantor PNPadangsidimpuan sembari menunggu narasumber.
Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka mulai melakukan wawancara dengan pihak terkait kasus tersebut. Setelah selesai, Lily merasa kepanasan dan agak pusing, sehingga ia memilih menepi ke dekat taman kecil kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan duduk di pembatasnya.
Beberapa wartawan lainnya sempat duduk bersamanya, tetapi kemudian mereka pergi lebih dahulu untuk mengetik berita.
“Saya bilang ke mereka, ‘Pajolo ma amu, honyong dope ulala, naron au manyusul’ (Duluan saja kalian, aku masih pusing, nanti aku menyusul),” kata Lily.
Tak lama setelah itu, ES datang dan memulai insiden yang kemudian menjadi sorotan.
Merasa dilecehkan secara verbal, Lily bersama rekannya memutuskan untuk mendatangi ES di kantornya. Dengan niat mencari klarifikasi dan melihat apakah ada itikad baik dari ES untuk meminta maaf, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket jaga PN Padangsidimpuan.
Beberapa saat kemudian, petugas piket mempersilakan Lily masuk ke ruangan ES. Saat pertemuan berlangsung, Lily langsung menanyakan alasan ES melontarkan kata kasar tersebut.
“Pak, apa maksud bapak menyebut saya ‘Bod*t’ tadi?” tanya Lily.
Alih-alih meminta maaf, ES malah balik bertanya, “Apa maksud ibu melawan saya tadi?”
Lily pun merasa heran dengan pernyataan ES dan menjelaskan bahwa ia tidak melawan, melainkan hanya menanggapi teguran ES dengan sopan.
“Darimana saya melawan, Pak? Saya hanya bilang ‘Bentar ya, Pak,’ tapi bapak yang langsung marah-marah,” ujar Lily, yang diamini oleh rekannya sesama wartawati.
Namun, ES tetap bersikeras bahwa ucapannya keluar karena merasa dilawan. “Itu karena kau melawan, makanya saya sebut ‘Bod*t,'” ungkap Lily menirukan ucapan ES.
Kasus ini pun menjadi perhatian, terutama di kalangan jurnalis yang menilai tindakan ES sebagai bentuk pelecehan verbal terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi lebih lanjut kepada ES, seorang staf Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menyebut bahwa ES sedang bertugas di luar kota, tepatnya di Sipirok. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terkait insiden tersebut.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang etika komunikasi di lingkungan institusi negara. Sejumlah pihak mendesak agar ada klarifikasi lebih lanjut, serta langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(P.Harahap)