Dilihat: 7x

Batanghari – jurnalpolisi.id

Wow….sekelas lurah dan kepala desa bisa keluarkan surat izin penggunaan jalan Pemda…ada pa ini…???

terkait maraknya kisruh mobil container Milik PT yang melintas dijalan desa malapari akhir -Akhir ini yang mana status jalan ini adalah milik Pemda Batanghari dan baru saja selesai diperbaiki sekitar kurun waktu satu bulan,tampaknya menuai badai protes dari masyarakat dan juga awak media.

Pasalnya jalan ini diperuntukkan sebagai sarana kepentingan umum masyarakat dan bukan jalan milik perusahaan yang seenaknya dilalui tanpa adanya izin yg jelas dari pihak Pemda setempat.

Setelah ditelusuri lebih dalam diduga ada keterlibatan beberapa oknum lurah,kades,Bpd,lpm dan RT setempat yang memberi izin kepada mobilisasi PT tersebut ,hal ini terkonfirmasi atas beredarnya surat berita acara rapat antara lurah,kades ,Bpd,dan Lpm,serta beberapa ketua RT setempat tertanggal 29.januari 2025 yang mana terdapat poin-poin bahwasannya oknum lurah dan pemdes setempat memberi izin kepada pihak PT untuk aktivitas mobilisasi melewati jalan Pemda tersebut dengan kompensasi nominal tertentu.

Disini timbul pertanyaan besar dari kami awak media ,kok bisa sekelas lurah ,kades,Bpd d,lpm dan RT mengeluarkan izin tersebut,dan atas dasar hukum apa kesepakatan itu dibuat dan apakah sudah mengkonfirmasi kepada pihak Pemda yang dalam hal ini dishub Batanghari ,atau ini hanya permainan dari pemerintah desa dan lurah setempat untuk meraup keuntungan pribadi.
(JPN -Sabli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *