Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Pascaputusan Majelis Hakim Senin (03/02/25) dalam perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp, yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Eddi Sulam Siregar,alias Bobon, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan yang didakwa sebagai dalang kerusuhan dan pengeroyokan karyawan perusahaan di proyek PLTA Batangtoru pada 16 Februari 2024 lalu.
Pihak PT. SAE menggelar konferensi pers untuk menyampaikan tanggapan resmi mereka.
Dalam pernyataannya, perwakilan PT. SAE Dio, menegaskan bahwa keputusan ini tidak adil dan tidak memberikan efek jera.
“Bagaimana mungkin seorang yang diduga sebagai penggerak utama kerusuhan hanya dihukum 2 tahun, sedangkan pelaku yang mengikuti aksinya malah dihukum lebih berat, yakni 2 tahun 4 bulan?” ujarnya.
Dio juga menyoroti dampak besar yang ditimbulkan dari kejadian ini. Selain trauma mendalam yang dialami para karyawan, ada beberapa korban yang masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang mereka derita.
Bahkan, aset perusahaan berupa satu unit mobil operasional rusak total sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Tak hanya kecewa dengan putusan hakim, pihak PT. SAE juga menyesalkan langkah banding yang diajukan terdakwa bersama kuasa hukumnya.
Menurut mereka, seharusnya vonis yang dijatuhkan lebih berat, bukan justru berusaha mendapat keringanan hukuman.
“Kami berharap sejak awal bahwa terdakwa, yang jelas-jelas memiliki latar belakang sebagai wakil rakyat, harusnya mendapatkan hukuman lebih dari 5 tahun.
Aksi yang dilakukannya sangat tidak mencerminkan sosok seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan,” tambah Dio.
Melihat kondisi ini, PT. SAE menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan ketidakadilan dalam putusan ini kepada otoritas hukum yang lebih tinggi.
Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.(P.Harahap)