Merangin – jurnalpolisi.id
Bebasnya Aktivitas PETI Didesa Selango Diduga Milik Koko CS Jon Tanpa Tersentuh Hukum Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin Propinsi Jambi, Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) Tutup Mata.
Terpantau jelas satu unit alat berat jenis Excavator merek zumlio bebas mengeruk isi perut bumi tali undang tambang teliti seakan akan kebal hukum
Menurut keterangan dari sumber terpercaya yang engan namanya di tulis membenarkan adanya satu unit alat berat jenis Excavator merek zumlio bekerja di seberang dusun Selango maju Camp batu lama arah tepi sungai tembesi, “Ya,, benar bang alat tersebut nampak bebas sudah hampir tiga bulan, “ujar sumber.
Selain itu, akibat dari pengelolaan Tambang Emas Ilegal berakibat bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida merusak sungai setempat, berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. Menurut data, sekitar 37% dari emisi merkuri global disumbangkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin nyata.
Selain dampak terhadap kesehatan, aktivitas PETI di wilayah ini juga menimbulkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor menyebabkan kerusakan struktur tanah dan hutan yang diakibatkan oleh penggunaan alat Berat Jenis Excavator dan bahan kimia berbahaya.
Ironisnya, meskipun operasi ini tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini tetap berlangsung tanpa hambatan. Sumber dari media ini mengungkapkan lemahnya dalam pengawasan oleh pihak aparat penegak hukum setempat.
Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI seharusnya dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku PETI tersebut.
Masyarakat sekitar lokasi tambang PETI tersebut berharap agar aparat penegak hukum, Kapolda Jambi melalui Kapolres Merangin, agar segera turun ke lokasi mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum polres merangin, “Pungkasnya.
(Tim/Mul)