Dilihat: 5x

Purbalingga – jurnalpolisi.id

Ketua DPC LSM Harimau (HARAPAN RAKYAT INDONESIA MAJU) Kab. Purbalingga, “Eko novianto ds(koko)”, menentang keras atas pernyataan Menteri Desa PDT Yandri Susanto, yang menyatakan kepada Jendral Polisi M. Fadil Imran bahwa Wartawan Bodrex dan LSM sering mengganggu Kinerja Kepala Desa dan memerintahkan untuk ditangkap, adalah sangat tidak menghargai & mencemarkan profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia.

LSM mempunyai kewenangan yang di atur dalam UU 17 / 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau UU Ormas Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur Tugas dan Fungsi LSM di Indonesia.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,”
Begitu pun LSM mempunyai hak monitoring terhadap kegiatan Instansi atau Lembaga Pemerintah yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga LSM berhak meminta data laporan pertanggungjawaban pekerjaan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Apabila ada temuan dilapangan dalam melakukan pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan RAB yang sudah ditentukan, baik sumber anggaran Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Daerah yang uangnya diselewengkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib baik itu kepada kepolisian, inspektorat, kejaksaan maupun pihak terkait lainnya untuk diproses lebih lanjut, ujar eko ketua dpc.

Eko juga menegaskan kepada seluruh Kepala Desa untuk jangan main main dengan Dana Desa, Apalagi sampai berniat menyelewengkan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Pasti akan kita tindak tegas,.

Menurut Ketua lsm harimau dpc purbalingga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

LSM berperan sebagai pengawas dan kritikus terhadap kebijakan pemerintah dan lembaga lainnya.

LSM berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pengembangan, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

LSM berperan dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari diskriminasi, dan hak untuk mendapatkan pendidikan.

LSM berperan dalam meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan kemampuan.

LSM berperan dalam menggalang dukungan masyarakat untuk program-program pengembangan dan advokasi.

LSM berperan dalam mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan lembaga lainnya, seperti pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil.

LSM berperan dalam mengembangkan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas program-program pengembangan masyarakat.

LSM berperan dalam mengembangkan komunikasi dan informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu sosial, ekonomi, dan politik.

LSM berperan dalam mengembangkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengembangan program-program pengembangan masyarakat.

LSM berperan dalam mengembangkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program-program pengembangan masyarakat.

Dengan demikian, LSM dapat berperan sebagai agen perubahan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan hak-hak asasi manusia, Ujar eko nofianto ds.

( Ansor JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *