Dilihat: 9x

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Pemerintah Kota Padangsidimpuan resmi menonaktifkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) per 30 Januari 2025.

Keputusan ini diambil untuk memperlancar proses penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan masyarakat. Penonaktifan ini diharapkan dapat memastikan objektivitas dan transparansi dalam proses investigasi yang tengah berjalan.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, dalam konferensi persnya pada Kamis (30/1), mengumumkan bahwa posisi Kadispora sementara akan diisi oleh Sekretaris Dinas sebagai Pelaksana Harian.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlunya stabilitas di lingkungan kerja dinas terkait agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

“Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses investigasi yang sedang berlangsung serta memberikan kesempatan bagi tim penyelidik untuk bekerja tanpa ada tekanan,” ujar Tumanggor di kantor wali kota.

Ia menambahkan bahwa Pemko akan bersikap tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan pegawai maupun masyarakat.

Penyelidikan terhadap dugaan pungli ini dilakukan oleh tim yang telah dibentuk Pemko. Inspektur Daerah Sulaiman Lubis menjelaskan bahwa sebanyak 59 pegawai non-ASN serta pejabat struktural di Dispora telah dimintai keterangan. Hasil awal menunjukkan adanya kutipan dengan nominal bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp2 juta terkait perpanjangan Surat Keputusan (SK) pegawai honorer. Beberapa pegawai mengaku merasa terpaksa membayar demi kelangsungan pekerjaan mereka.

Pihak berwenang memberikan waktu 60 hari kerja kepada pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan dana yang telah dikumpulkan dari para pegawai. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk tindak lanjut lebih lanjut,” kata Sulaiman.

Ia menegaskan bahwa Pemko tidak akan mentoleransi praktik pungli yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Selain itu, Pemerintah Kota juga mengimbau kepada seluruh pegawai untuk berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui praktik serupa di lingkungan kerja mereka.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan profesional.

Pemkot menegaskan bahwa mereka tidak akan mengintervensi langkah hukum yang akan diambil oleh Polres dan Kejari Padangsidimpuan, mengingat kasus ini sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum.

Namun, mereka berharap proses ini bisa berjalan dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu kinerja dinas terkait serta memberikan efek jera bagi pelaku pungli di instansi pemerintahan lainnya.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *