Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Polres Bogor bersama stakeholder terkait, pada hari Senin (27/1/2025) melakukan monitoring perkembangan harga Minyak Kita di wilayah Kabupaten Bogor.
Adapun fakta-fakta yang terjadi di lapangan hasil pendataan pihak Kepolisian sebagai berikut: adanya kenaikan harga Minyak Kita di wilayah Kabupaten Bogor yang mencapai harga Rp16.500 hingga Rp17.000 perliter, yang di mana HET yang telah ditentukan, yakni Rp15.700 perliter.
Terkait dengan adanya kenaikan harga Minyak Kita di atas yang tidak sesuai dengan HET, pada hari Jumat (24/1/2025) Pemerintah Kabupaten Bogor/Forkopimda bersama instansi terkait melaksanakan Sidak di tingkat produsen, distributor dan pengecer Minyak Kita dengan hasil yaitu: tingkat produsen PT. Wilmar Jl. Raya Pemda Pangkalan Kedung Halang Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja yang memproduksi Minyak Kita hanya belum diketahui distributor yang menjadi mitra penyaluran Minyak Kita sementara yang diproduksi antara lain Sania, Fortune, Sip dan Sovia menurut data di aplikasi Si Mirah Kementrian Perdagangan stok Minyak Kita periode tanggal 2 s/d 20 Januari 2025 sebanyak 35 Ton, berdasarkan hasil pengecekan stok Minyak Kita di gudang tersebut saat ini kosong, pengiriman terakhir pada tanggal 22 November 2024 yang dijual ke PT. Jessindo Prakarsa Depo dan CV Purbajaya dengan harga Rp13.500 perliter.
Tingkat Distributor 2 (D2): PT. Jessindo Prakarsa Depo JI. Raya Pemda Pangkalan 2 Kedung Halang Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja mendapatkan pasokan Minyak Kita dari PT. Wilmar, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan ditemukan bahwa stok Minyak Kita kosong. Pengiriman terakhir diterima pada tanggal 22 November 2024 dan dijual ke tingkat pengecer dengan harga Rp14.500 perliter. Sampai saat ini belum ada pengiriman Minyak Kita, dan CV. Purbajaya Jl. Raya Karadenan Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong mendapatkan pasokan Minyak Kita dari PT. Wilmar, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan ditemukan bahwa stok Minyak Kita kosong, pengiriman terakhir pada tanggal 22 November 2024 dan dijual ke tingkat pengecer dengan harga Rp14.500 perliter. Sampai saat ini belum ada pengiriman Minyak Kita.
Tingkat pengecer dan hasil pengecekan di lapangan untuk para pedagang Minyak Kita di pasar Cibinong menunjukkan bahwa pengecer masih mempunyai stok barang Minyak Kita masing-masing sebanyak ± 2 karton (24 pouch) yang dijual dengan harga Rp17.500 perliter s/d Rp17.666 perliter ke tingkat konsumen. Berdasarkan hasil temuan di lapangan dapat diketahui bahwa stok Minyak Kita, baik di tingkat produsen maupun distributor 2 yaitu kosong, sementara di tingkat pengecer stok barang ada meskipun jumlahnya sedikit dengan harga di atas HET sebesar Rp15.700 perliter.
Mekanisme minyak goreng kita dan harga yaitu: produsen ke distributor 1 (D1) sesuai aturan Kemedag RI harga Rp13.500, distributor 1 (D1) ke distributor 2 (D2) sesuai aturan Kemedag RI harga Rp14.000, distributor 3 (D2) ke pengecer dengan harga Rp14.500, konsumen membeli dengan harga sekitar Rp16.500 s/d Rp18.000, wilayah Kabupaten Bogor rata-rata mengambil Minyak Kita di distributor PT. Jujur Sentosa Jakarta Barat yang terdaftar di aplikasi Si Mirah.
Dari hasil analisa pihak Kepolisian yaitu: kenaikan harga Minyak Kita terjadi di tingkat pengecer Rp3.500 yang tidak sesuai dengan Kemendag RI serta semakin meningkatnya daya beli masyarakat Kabupaten Bogor yang tinggi namun stok barang kosong, sehingga membuat harga Minyak Kita di tingkat konsumen cukup tinggi, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam permendag tersebut, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Minyak Kita yang semula Rp14.000 perliter menjadi Rp15.700 perliter.
Prediksi dari pihak Kepolisian melalui analisa yang akan terjadi: adanya kelangkaan/kekosongan stok Minyak Kita di wilayah Kabupaten Bogor, mengingat kebutuhan Minyak Kita di wilayah Kabupaten Bogor cukup tinggi, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku spekulan yang dapat memanfaatkan situasi dengan cara melakukan monopoli harga dikarenakan stok barang kosong dan kebutuhan masyarakat meningkat sehingga mengakibatkan melonjaknya harga Minyak Kita.
Langkah yang diambil pihak Kepolisian saat ini adalah: melakukan operasi pasar maupun sidak dengan melibatkan instansi terkait guna menekan melonjaknya harga Minyak Kita di wilayah Kabupaten Bogor, dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan gerakan pasar murah di wilayah Kabupaten Bogor.
Hasil rekomendasi pihak Kepolisian bersama stakeholder terkait di mana tetap melakukan berkoordinasi dengan Perum Bulog cabang Bogor dapat menjadi distributor dan menyalurkan Minyak Kita di Kabupaten Bogor, serta melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkesinambungan guna mengantisipasi kelangkaan stok maupun kenaikan harga Minyak Kita sesuai HET.
Pihak Kepolisian akan terus memonitoring terkait hal tersebut.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)