Dilihat: 10x

Pakpak Bharat, jurnalpolisi.id

Dalam rangka menyatukan pandangan dan merumuskan bersama pengelolaan Keuangan Desa Salak I Tahun 2025, musyawarah pembahasan RAPBDesa dilaksanakan pada hari ini, pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Salak I. Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua BPD Salak I, Bapak Ojak HN Banurea.

Pembahasan tersebut menjadi langkah penting setelah Kepala Desa Salak I, Bapak Oppong Banurea, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun 2024 yang diterima oleh BPD.

Dalam acara tersebut, hadir Camat Salak yang juga berperan sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintah Desa, sesuai dengan amanah PP 43/2014 Pasal 154, yang merupakan petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Pada musyawarah tersebut, telah disepakati pengelolaan keuangan Desa yang mencakup pendapatan, pembelanjaan, dana bagi hasil pajak, serta penerimaan lain yang akan menjadi bagian dari APBDesa Tahun 2025. Keuangan tersebut sudah dirumuskan dan terinci dalam RKPDesa yang telah ditetapkan sebelumnya pada tahun 2024.

Pendamping Desa juga mengingatkan agar Pemerintah Desa Salak I bersama BPD senantiasa mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Peraturan Menteri Keuangan, serta dasar hukum lain yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa.

Musyawarah ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan dana yang lebih transparan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan Desa Salak I di tahun 2025.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *