Dilihat: 11x

BINJAI – jurnalpolisi.id

Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi dengan penangkapan dua terduga pelaku, GF (32) dan ES (38), di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit 2, yang dipimpin oleh Iptu Eddy Supratman, SH, mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga. Di tempat kejadian, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merek Surya yang berisi satu plastik putih transparan berisi delapan butir pil ekstasi berwarna hijau.

Hasil interogasi di lapangan mengungkap bahwa GF, seorang pekerja swasta yang tinggal di Jalan Banda Lk IV, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, dan ES, juga seorang pekerja swasta yang tinggal di Jalan Merak V Lk VI, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga mencakup:

  • 8 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 2,85 gram
  • 1 bungkus kotak rokok merek Surya
  • 1 bungkus plastik putih transparan
  • 1 unit ponsel merek Oppo warna putih milik terduga GF
  • 1 unit ponsel merek Realme warna abu-abu milik terduga ES

Kedua terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menyatakan bahwa informasi mengenai transaksi narkoba tersebut diperoleh dari masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ungkap Kasi Humas AKP Junaidi.

(Sumber: Humas Polres Binjai, 24/01/25).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *