Dilihat: 9x

Langkat – jurnalpolisi.id

Pada Senin, 20 Januari 2025, awak media melakukan wawancara di Kantor Lembaga Investigasi Negara (LIN), yang terletak di Musyawarah Kelurahan Stabat, Kecamatan Stabat. Dalam kesempatan tersebut, Yusben, SP, selaku Ketua LIN, bersama pengurus dan beberapa perwakilan masyarakat Namuukur Utara, melakukan kunjungan resmi sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pembongkaran gedung Poskeswan milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Langkat.

Yusben menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan aksi kedua setelah sebelumnya pada 13 Januari 2025, mereka melakukan kunjungan ke Dinas Pertanian dan Peternakan untuk mengonfirmasi perihal pembongkaran gedung tersebut di Dusun Lau Puyuh, Desa Namuukur Utara, Kecamatan Sei Bingai. Namun, saat itu Kepala Dinas tidak berada di tempat. Pada 15 Januari 2025, mereka mengirimkan surat resmi untuk meminta konfirmasi, yang diterima langsung oleh Kepala Dinas. Sayangnya, kepala dinas tidak bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan dan malah menyerahkan tanggung jawab kepada stafnya dengan alasan khawatir memberikan pernyataan yang salah.

Menurut LIN, pembongkaran dan pengrusakan gedung Poskeswan ini seharusnya tidak terjadi jika pihak terkait, khususnya Dinas Pertanian dan Peternakan, memberikan respon yang cepat dan mengambil langkah pencegahan terhadap pihak yang merasa dirugikan. LIN menilai ada kelalaian atau bahkan pembiaran yang mengarah pada kerugian negara dan kemungkinan pelanggaran hukum, jika terbukti ada unsur pidana.

Sebagai lembaga yang mengawasi penggunaan anggaran negara, LIN menegaskan bahwa gedung Poskeswan tersebut dibangun dengan dana rakyat melalui pajak, yang seharusnya dijaga dan dirawat demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendesak agar ada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini dan agar asal-usul pembangunan gedung tersebut segera diverifikasi ulang.

“Pembongkaran gedung ini merugikan negara dan masyarakat. Kami meminta agar tindakan yang melanggar hukum ini segera ditindaklanjuti dan yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yusben. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *