Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Khairul Saleh, Kepala Desa Muara Jaya Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, Resmi dilaporkan LSM – GASAK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dengan Nomor: 005/DPP/LSM-GASAK/I/2025, Pada kamis (23/01/2025) terkait adanya dugaan Penggelapan Gaji Perangkat (Staf) Desa dan pemberhentian perangkat desa Maladministrasi penyimpangan prosedur yang di lakukan Kades.
“Yaa, kami telah masukan laporan ke Kejari sungai penuh, terkait dugaan kasus kades Muara Jaya yang menggelapkan gaji perangkat desa sebanyak 7 orang, dengan total lebih kurang Rp 154 juta,- serta penyimpangan prosedur (Maladministrasi) dalam pemberhentian perangkat desa muara jaya kec. Kumun Debai,”Jelas Afrial Ketua Investigasi LSM – GASAK.
Lanjut Afrial, Kami telah lampirkan semua bukti – bukti keputusan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi yang tidak di indahkan serta surat pernyataan tujuh orang perangkat desa yang gajinya dari bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 tidak di bayar Kades dengan jumlah semuanya lebih kurang Rp 154 juta,”bebernya.
Sofiyan, Ketua DPC Kota Sungai Penuh LSM – GASAK, mengatakan Bahwa Laporan Kami sengaja di tujukan kepada Kepala Kejari Sungai Penuh, C/Q : Kasi Pidsus, supaya kejari sungai penuh serius dan profesional menindak lanjuti laporan kami,” Tegasnya.
Perlu di ketahui bahwa, Kades Muara Jaya Khairul Saleh di Lantik di bulan Desember 2023, baru menjabat kades difinitif 2 bulan langsung memberhentikan 7 orang sekaligus perangkat desa tanpa prosedur, memberhentikan dengan semena mena tanpa alasan yang tidak jelas,” terang salah satu perangkat desa yang di berhentikan.
Diduga Kades Muara jaya melanggar dan mengangkangi
PERMENDAGRI NO 67 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
dan melanggar Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan undang undang RI Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, pemberhentian perangkat desa dan mekanisme pengangkatan nya serta Permendagri No 83 tahun 2015, Perda No 6 tahun 2016 Perda No 10 tahun 2016, tentang perangkat desa, larangan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa kapasitas perangkat desa.
Dalam hal pelanggaran tersebut diatas, tentu ada sanksi pidananya.
Untuk itu kami dari Lembaga Sosial Masyarakat Gabungan Aliansi Sakti, meminta dan memohon kepada Bapak Kejari Sungai Penuh, agar segera di tindak lanjuti laporan kami serta tindak tegas kades yang diduga menzolimi perangkat desanya,”Pungkas Sofiyan.
(Mul)