Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.Diketahui jika peristiwa curanmor ini terjadi pada Agustus 2024 lalu dan baru terungkap Rabu (22/1/2025).
Dalam perkara ini, Anggota Reskrim Polsek Muncar berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NH (32) warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Berikut keterangan Kapolsek Muncar mengatakan jika kasus ini diungkap polisi setelah 6 bulan berjalan,Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini hingga berujung ditangkapnya pelaku berinisial NH.
Kronologi kejadian, awalnya sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi P 5811 UY digunakan oleh Andhika Dwi Prasetya (17) warga Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
“Sepeda motor itu digunakan remaja itu untuk menyaksikan acara karnaval di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi,” ujarnya.Selanjutnya sepeda motor itu diparkirkan di salah satu rumah, kemudian remaja tersebut menyaksikan karnaval hingga sore hari.
“Saat kembali untuk mengambil sepeda motor, ia pun terkejut lantaran tidak ada di lokasi kejadian,”.Selanjutnya saksi pun melaporkan hilangnya sepeda motor tersebut kepada ayahnya Akhmad Iskandar (52). Lalu korban pun melanjutkan laporan itu kepada pihak Polsek Muncar.
“Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dan akhirnya tersangka kami amankan,” tuturnya pada Rabu (22/1/2025).
Dalam perkara ini tersangka mengaku jika nekat melakukan aksi tersebut lantaran kebutuhan ekonomi,Untuk modus operandi yang dilakukan dengan cara mencongkel rumah kunci dengan menggunakan kunci T.
“Kendaraan yang dicuri pelaku sudah kami amankan dan saat ini kasus ini dalam proses penyidikan,” jelasnya.
AKP Mujiono menyampaikan jika pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian.(Boby/Team)