Dilihat: 7x

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Piket patroli dan piket Reskrim Polsek Cileungsi, pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar jam 21.45 WIB mengamankan seorang laki-laki bernama TA alias Bara (28 tahun) pelaku tindak pidana penggelapan.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di kontrakan yang dihuni oleh pelapor/korban yang beralamat di Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terhadap barang berupa 1 unit handphone yang diduga dilakukan oleh pelaku TA alias Bara, “jelas Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Rabu (22/1/2025).

Lanjut, Kapolsek kronologisnya adalah berawal pelaku mengajak pelapor keluar, sebelum keluar pelaku meminjam handphone pelapor karena handphonenya lowbat, setelah itu pelapor memberikan pinjam handphone kepada pelaku sekaligus menitipkan tas slempang.

Tidak lama kemudian pelaku Sdr. TA alias Bara langsung pergi meninggalkan pelapor, setelah itu pelapor mencari Sdr. TA alias Bara akan tetapi tidak diketemukan, setelah itu pelapor bertemu pelaku, “ucap Kompol Wahyu.

Terkait kejadian itu kemudian pihak Kepolisian Polsek Cileungsi merespon cepat adanya info dari masyarakat dan mengamankan pelaku berikut barang bukti selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Cileungsi untuk ditindaklanjuti.

Korban/pelapor yaitu bernama TM (30 tahun) yang beralamat di Jl. Puri Nirwana 2 blok AE/32, Desa Harapanjaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Para saksi yang sudah diminta keterangan pihak Kepolisian diantaranya A (30 tahun) dan SB (36 tahun).

Tindakan proses hukum akan dilakukan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Polsek Cileungsi.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *