Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Polresta Bogor Kota menetapkan Abraham Michael (AM) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Septian (37 tahun), seorang satpam yang bekerja di rental mobil PT Laduta Car Rental, di Jalan Lawanggintung, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K.,M.H., saat menggelar konferensi pers di aula lantai 2 Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Bogor Kota didampingi Kapolsek Bogor Selatan, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Bogor Kota. Turut hadir keluarga dari korban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada hari Jumat (17/1/2025), dan melibatkan pelaku yang merupakan anak dari pemilik perusahaan rental mobil tempat korban bekerja, “terangnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian telah menetapkan AM sebagai tersangka.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Aji.
Lanjut, AKP Aji menjelaskan mengenai hubungan pelaku dan korban. Diketahui, korban bekerja sebagai satpam di PT Laduta Car Rental, yang merupakan milik orangtua pelaku.
“Hubungan antara pelaku dan korban adalah majikan dan karyawan,” kata Aji.

Kasus pembunuhan ini bermula dari perselisihan antara tersangka AM dan korban Septian, yang kerap melaporkan perilaku pelaku kepada orangtuanya, khususnya ibunya, mengenai kebiasaan AM yang sering pulang malam.
Motifnya untuk sementara karena sakit hati, karena korban ini sering melaporkan tersangka AM ke ibunya tentang kebiasaannya yang sering pulang malam, “tambah Aji.
Konflik ini memuncak pada sebuah cekcok hebat antara pelaku dan korban, yang berujung pada pembunuhan. Kejadian tersebut sempat disaksikan oleh beberapa karyawan lain di lokasi, yang langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak Kepolisian.
Septian ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian perut. Setelah kejadian tersebut, tersangka AM langsung dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pada saat konferensi pers hadir keluarga tersangka, Ibu dari AM, Farida Felix, yang diketahui sebagai seorang pengacara. Farida terlihat emosional dan terus merekam video sepanjang acara berlangsung.
Ketika tersangka AM dibawa kembali ke sel tahanan, ibu tersangka sempat menangis histeris menjawab pertanyaan wartawan yang hadir di lokasi.
Keluarga AM juga menunjukkan reaksi yang penuh emosional terkait dengan kasus ini, sementara polisi terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut latar belakang peristiwa tragis tersebut.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)