Dilihat: 7x

Surabaya, jurnalpolisi.id

19 Januari 2025 – Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan No. 12 Surabaya, pada Kamis (16/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial M.A (24) asal Sukosari, Lumajang, ditemukan tewas akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas.

Pelaku, M.I (25), seorang wiraswasta asal Gresik yang tinggal di Surabaya, menyerahkan diri ke pihak kepolisian beberapa jam setelah kejadian. Kedua pihak diketahui menjalin hubungan asmara sejak Juni 2024, setelah berkenalan melalui media sosial.

Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati pelaku. “Pelaku menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel korban. Selain itu, pelaku juga mengetahui korban masih berkomunikasi dan mengirim uang kepada mantannya, meskipun uang tersebut berasal dari pelaku yang selama ini menanggung kebutuhan korban, termasuk biaya kos,” ujar Kompol Grandika.

Pelaku juga merasa dikhianati karena telah mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk persiapan pernikahan yang rencananya digelar pada 15 Desember 2024, namun batal akibat perselisihan ini.

Menurut penyelidikan, pada Rabu (15/1), korban dan pelaku bertemu di Stasiun Gubeng Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian menghabiskan waktu bersama dengan berjalan-jalan di kota. Pada pukul 22.00 WIB, mereka memutuskan untuk menginap di Hotel Double Tree Surabaya. Satu jam kemudian, pelaku melihat foto-foto korban bersama lelaki lain di media sosial, yang memicu perdebatan sengit mengenai foto-foto tersebut, pembatalan pernikahan, dan uang yang telah dikeluarkan pelaku.

“Perdebatan semakin memanas, dan akhirnya pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Pelaku sempat memberi pertolongan dengan handuk basah, namun korban tidak bisa diselamatkan. Pada Kamis pagi pukul 05.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke polisi,” ungkap Kompol Grandika.

Hasil pemeriksaan forensik pada jenazah korban menunjukkan luka memar pada leher depan dan bintik perdarahan pada kelopak mata, yang merupakan tanda mati lemas. Selain itu, ditemukan resapan darah di leher serta janin berusia 12-16 minggu dalam rahim korban.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *