KUANTANSINGINGI – jurnaltimes.com

Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Lumbok, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat Polsek Kuantan Hilir dan Polsek Senapelan.

Pelapor YA melaporkan Kejadian tersebut Pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Polsek Kuantan Hilir telah mengamankan Pelaku AS (38) dengan Barang Bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam merah, 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK, Pasal yang Disangkakan terhadap AS (38) yakni Pasal 362 KUHPidana.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan, “Kronologis Kejadian berawal Pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, pelapor YA memarkirkan sepeda motor merk Honda Revo berwarna hitam merah di teras rumahnya di Dusun II RT/RW 004/002, Desa Lumbok, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelapor kemudian pergi ke pasar untuk berbelanja dan meninggalkan sepeda motor tersebut di teras rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor kembali ke rumah dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu, tanggal 6 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kuantan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor berada di Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Aipda Ronaldi Alfren, S.E., langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H., mengenai keberadaan pelaku tersebut.

Setelah itu, anggota Reskrim Polsek Kuantan Hilir bergerak menuju Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H. Sesampainya di lokasi, mereka berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Senapelan. Setelah koordinasi selesai, tim gabungan Polsek Kuantan Hilir dan Polsek Senapelan langsung bergerak menuju tempat diduga pelaku AS (38) berada.

Sekitar pukul 19.00 WIB, di pinggir jalan wilayah Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tim berhasil mengamankan tersangka AS (38) bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam merah. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.

Tindakan yang sudah dilakukan yakni mengamankan pelaku dan barang bukti, Membuat laporan polisi, Melengkapi mindik (administrasi penyidikan) dan Memeriksa saksi-saksi dan tersangka.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Kuantan Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan dari tindak kejahatan,” tandas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor. : Fitri ( Wakaperwil Riau )

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *