Bandung – jurnaltimes.com
27/5/2024 Siapa yang tak kenal dengam pengacara yang pernah menumbangkan kasus’ sambo cs dan beberapa kasus lainya sperti
kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso atas wafatnya Mirna Salihin,
Yang marak dan menjadi perhatian publik kasus Vina Cirebon kembali muncul seusai kisahnya ditayangkan lewat layar lebar.
Kasus Vina Cirebon ini pun menarik perhatian sejumlah pengacara ternama, di antaranya Hotman Paris dan mantan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pada kasus Vina Cirebon ini, Kamaruddin Simanjuntak bahkan mengungkap pihak yang bermasalah karena terkuburnya kasus ini hingga 8 tahun lamanya.
Hingga saat ini, diduga ada 3 pelaku yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon. Bahkan ketiganya dianggap merupakan anak dari sosok yang cukup berpengaruh.
Kamaruddin Simanjuntak sangat menyayangkan kasus Vina Cirebon yang tak kunjung mendapatkan titik terang ini.
Pengacara kondang ini pun mengungkap pihak yang bermasalah di balik kejanggalan kasus Vina Cirebon tersebut.
Menurutnya, pihak penyidik merupakan pihak yang bermasalah sebab mengabaikan 3 orang yang diduga menjadi dalang di balik kasus Vina pada tahun 2016 silam.
Hal ini disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah tayangan yang diunggah oleh akun YouTube Intens Investigasi pada Jumat, 24 Mei 2024.
“Kalau saya melihatnya itu pihak yang bermasalah penyidik, kenapa yang 3 orang itu ditinggal?” tanya Kamaruddin Simanjuntak.
Kalau penyidiknya benar, tidak mungkin itu tertinggal, tapi akan terungkap,” sambungnya lagi.
Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkan bahwa pihak penyidik main-main dalam kasus ini. Oleh sebab itulah, kasus tersebut belum menemukan titik terang hingga tahun ke 8 ini.
“Makanya, kenapa bisa ditinggal karena penyidiknya main-main,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin pun mengungkapkan perbandingannya dengan kasus teroris yang bisa diselesaikan dalam kurun waktu yang tidak sampai 8 tahun.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa nantinya para pelaku bisa dituntut dengan pasal berlapis-lapis.
Bisa dituntut pasal 340, juncto 338, juncto 386, juncto 55 56. 340 itu pembunuhan berencana, 338 itu pembunuhan biasa, 386 itu pemerkosaan,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Informasi terbaru kasus Vina Cirebon saat ini dikabarkan sudah memiliki perkembangan. Diketahui salah satu dari 3 DPO sudah tertangkap.
Meski dikabarkan siap membantu, Kamaruddin Simanjuntak pun juga turut didesak oleh warganet untuk turun gunung menangani kasus Vina Cirebon tersebut.
Itulah informasi mengenai pihak yang dianggap bermasalah oleh Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus Vina Cirebon
Red- irwan jpn