Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara Tangkap Pengedar Sabu di Tenggarong

Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong. Seorang pria bernama Derry Sangit (38) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan dua paket sabu di rumahnya di Jalan Mangkurawang RT 006 No. 34, Kelurahan Mangkurawang, Kutai Kartanegara.
Penangkapan terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya operasi. “Kami menerima informasi sejak awal Oktober bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah memastikan kebenaran informasi dan melakukan pemantauan selama beberapa hari, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 2,5 gram, yang disimpan dalam gulungan tisu putih di saku jaket pelaku. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Infinix warna abu-abu dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Tenggarong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tegas AKP Suyoko.
Saat ini, barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Alfian )