Melalui Problem Solving, Polsek Samarinda Kota Damaikan Perselisihan Batas Tanah di Kelurahan Selili

Samarinda – jurnalpolisi.id

Bhabinkamtibmas Kelurahan Selili Aipda Junaidi Tukidi bersama pihak kelurahan melaksanakan kegiatan Problem Solving terkait perselisihan antarwarga mengenai batas tanah di Jalan Sultan Alimuddin RT 25, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat (10/10) pagi. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua RT 25 sehari sebelumnya yang melaporkan adanya adu mulut antara dua warga yang sama-sama merasa batas tanahnya diambil.

Turut hadir Kasipem Kelurahan Selili Fachrurrozie, S.E., Ketua RT 25 Ahmad Jumadiansyah, serta kedua pihak yang berselisih yaitu Ibu Yeni (pihak pertama) dan Bapak Irwan (pihak kedua). Suasana mediasi berlangsung kondusif dengan pendekatan kekeluargaan yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan.

Melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai saling memaafkan serta berkomitmen untuk tidak membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Kesepakatan ini dituangkan dalam pernyataan bersama dan disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas serta pihak kelurahan.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo memberikan apresiasi atas langkah cepat dan humanis yang dilakukan oleh anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan warga. “Kegiatan problem solving seperti ini merupakan bentuk nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan mendorong penyelesaian konflik secara kekeluargaan,” ujarnya.

Kegiatan Problem Solving ini berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga selesai.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *