Gelar Coffee Morning, Pihak Kejari Rohul Diduga Pilih Kasih dengan Insan Pers

Rokan Hulu, jurnalpolisi.id

Beberapa wartawan yang bertugas di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau mengaku kecewa karena tidak diundang dalam Coffee Morning dan Silaturrahmi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul yang dilaksanakan diaula Sasana Baharuddin Lopa Kantor Kejari Rokan Hulu, Komplek Bina Praja Pemkab Rohul Jumat (10/10/2025) Pagi

Acara Coffee Morning dan Silaturrahmi tersebut yang di undang hanya beberapa Pengurus Organisasi Pers dan Para wartawan senior saja dalam isi undangan Pihak Kajari mengundang Coffee Morning bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rohul guna menjalin Kerjasama dalam mendukung Program Kejari Rohul melalui jejaring Informasi berita baik secara online, cetak maupun media elektronik

Beberapa wartawan yang sudah lama bertugas di Rohul dan sejumlah jurnalis non organisasi menilai Pihak Kejari Rohul pilih-pilih atau ada anak kandung anak tiri dalam mengundang wartawan, sehingga muncul gejolak bahwa “media kecil’ hanya dipandang sebelah mata” Ujar Salah Seorang Wartawan media online saat berbincang bincang sambil ngopi di Kantor DPC GWI Rohul Sabtu (11/10/2025) Pagi

Sikapi keluhan dari sejumlah Insan Pers yang aktif bertugas di Kabupaten Rokan Hulu, Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Cabang Rokan Hulu Rian Alfian atau yang lebih akrab disapa Bang Gondrong itu Mengatakan “Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya dan tidak memandang jenis media, untuk menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi,

“Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers ini berarti jurnalistik tidak dapat dibatasi untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan masyarakat.” Ujar Alfian yang di amini beberapa Insan Pers yang mengaku tidak di undang.

Alfian menambahkan “Wartawan dituntut oleh redaksi dalam pencarian berita yang akurat dan berimbang baik dari kedinasan, kesatuan, instansi atau umum yang bisa dijadikan suatu pemberitaan yang nantinya akan dikonsumsi banyak pembaca atau baik elektronik masyarakat maupun cetak akan tetapi sungguh sangat berbeda dengan segala bentuk pemberitaan yang ada di Kejari Rohul diduga tebang pilih dalam melakukan ekspos ada wartawan yang di istimewakan dan ada yang di marjinalkan contohnya Kasi Intel Kejari Rohul mengirim rilis setiap capaian kerja hanya kepada Wartawan tertentu saja hal tersebut sering terjadi bahkan selama ini ketika ada kegiatan yang diberi informasi, hanya pihak media tertentu saja yang tergabung dalam group MC KN Rohul dan yang
nomor WhatsAppnya ada pada Kasi Intel saja sementara yang tidak ikut dalam organisasi tidak pernah diberi info ini kan tidak Fair namanya “Ya saya memang di telfon oleh Pak Kajari tapi saya gak enak aja kalau wartawan yang lain terkesan di anak tirikan karena selama ini hampir 50 persen lho wartawan Rohul yang menaikan hasil capaian kerja Kejari Rohul” Kata Alfian

Sementara itu, beberapa wartawan yang merasa tidak diundang terkait acara kegiatan tersebut mengatakan intinya secara pemberitaan semuanya sama. “Yang sedikit kurang adalah kasi Intel yang merangkap sebagai humas “Seharusnya Dia rangkul semua “Kalau bisa ya dibenahi lagi biar lebih baik ke depannya,” Tegas Armen Nasution yang juga ketua DPC LSM Korek Cabang Rokan Hulu

Ditempat yang sama Darmansyah S.Ag seorang wartawan senior yang aktif menulis sejak tahun 2005 mengatakan bagaimana kegiatan akan terekspose menyeluruh dan diketahui khalayak umum jika medianya saja dibatasi, selain itu Sesepuh wartawan Rohul Yusrizal Yahya yang sudah malang melintang di dunia Jurnalistik sejak Rohul menjadi Kabupaten juga sangat menyayangkan jika dalam mengundang Rekan rekan Pers harus di pilih pilih Dia Menambahkan di Rohul saat ini ada sekitar 100 Wartawan lho Jadi kalaupun di Undang semua Paling yang hadir sekitar 60 an Sebab ada yang berdomisili jauh dari ibu kota” Tuturnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Rokan Hulu Dr. Rabani Meryato Halawa SH MH saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya tebang pilih dalam mengundang insan Pers pada kegiatan Coffee Morning, Dia menjawab “Oh iya..ntar kita pertimbangkan”Tulisnya singkat Via Aplikasi WahtsApp nya

Meski Mengkritisi kegiatan Coffe Morning yang dinilai Pilih Kasih itu namun alfian sangat mengapresiasi kinerja orang nomor satu di korps Adhyaksa ditingkat kabupaten Rokan Hulu bahwa Dr Rabbani telah berhasil dalam beberapa tindakan penting, termasuk menahan tersangka dugaan korupsi dan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum selain itu Kajari juga telah melakukan Penahanan terhadap tersangka korupsi melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul dan dibawah kepemimpinannya Kejari Rohul juga telah berhasil menahan mantan Kades Kepenuhan Raya atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp383 juta “Ujar Pria yang lebih akrab di sapa Bang Gondrong itu

Eks Kajari Nias Selatan di Teluk Dalam itu sejak menjabat Kajari Rohul pada 24 Juli 2025 juga telah memimpin pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi, serta barang bukti lain dari kasus pencurian sawit, Pihaknya juga telah
berhasil menahan tiga tersangka (dua pengelola kios dan satu mantan PNS) terkait kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara sebesar Rp24 miliar. “Kata Alfian Mengakhiri
TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *