Polsek Sanga Sanga Tangkap Karyawan yang Curi Suku Cadang di Bengkel Perusahaan

Kartanegara jurnalpolisi.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Sanga, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang karyawan di area bengkel milik PT Mira Mirza Thoha, Jalan Budiyono, Kelurahan Sanga Sanga Muara, Kutai Kartanegara.

Pelaku diketahui bernama Kamarudin (28), warga Samarinda, yang bekerja di perusahaan tersebut. Ia ditangkap setelah kedapatan melakukan percobaan pencurian suku cadang Sea Truck milik perusahaan pada Kamis (9/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapolsek Sanga Sanga AKP Muhamad Zulhijah, S.H. menjelaskan, aksi pelaku terungkap berkat kesigapan petugas keamanan (security) perusahaan yang tengah berpatroli di area kerja. “Saat patroli, petugas keamanan melihat aktivitas mencurigakan dan berhasil menggagalkan aksi pelaku. Dari lokasi kejadian ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci tremo merk Multipro, obeng, tang, kunci pas ukuran 16 dan 17, senter kepala, serta satu unit ponsel Realme milik pelaku. Selain itu, ditemukan sepasang sandal yang dikenali oleh karyawan sebagai milik tersangka.

Hasil interogasi mengungkap, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak empat kali sebelumnya, yakni pada 3, 13, 30 Agustus dan 22 September 2025. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku berhasil mencuri berbagai komponen mesin dan spare part Sea Truck, termasuk tutup Jet Sea Truck, piston mesin Cummins, turbo, hydraulic stir, radiator, serta peralatan listrik.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual ke penampungan besi tua di wilayah Palaran, Samarinda, dengan total nilai sekitar Rp6,5 juta, sementara perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp301,7 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Percobaan Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kami sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan akan menuntaskan proses penyidikan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sistem pengamanan yang ketat di lingkungan kerja,” tegas AKP Zulhijah.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua petugas keamanan PT Mira Mirza Thoha yang pertama kali menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi. Hingga kini, situasi di sekitar perusahaan dilaporkan aman dan terkendali.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *