Unit Reskrim Polsek Muncar Serahkan Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Temuan Kepada Pemilik Sah

Muncar,BANYUWANGI – jurnalpolisi.id

Jajaran Polsek Muncar kembali menunjukkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menyerahkan satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian kepada pemilik sahnya. Penyerahan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) di Mapolsek Muncar.

Adapun kendaraan yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N 2766 MB, yang diketahui milik Ahmad Afandi, warga Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Muncar melalui Kanit Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Pada 7 Oktober 2025 malam, korban Ahmad Afandi kehilangan sepeda motornya di tempat kos yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Keesokan harinya, pada 8 Oktober 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, pada 9 Oktober 2025, seorang warga bernama Mbak Hun, penjaga warung makan di Desa Tembokrejo, melapor kepada pihak kepolisian bahwa terdapat satu unit sepeda motor Beat terparkir di halaman warungnya lebih dari 24 jam tanpa diketahui siapa pemiliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muncar melakukan olah TKP dan pemeriksaan dokumen kendaraan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motor tersebut identik dengan kendaraan milik Ahmad Afandi sesuai dengan dokumen BPKB, STNK, serta kecocokan kunci motor.

Setelah proses verifikasi selesai, pada 10 Oktober 2025, Polsek Muncar secara resmi menyerahkan kendaraan tersebut kepada pemilik sahnya, Ahmad Afandi, dengan disaksikan oleh personel kepolisian setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Afandi menyampaikan rasa syukurnya atas pelayanan cepat dan profesional dari pihak kepolisian.

” Alhamdulillah, motor saya yang sempat hilang sudah ditemukan dalam kondisi lengkap. Saya sangat berterima kasih kepada Kapolsek Muncar dan seluruh anggota yang telah membantu menemukan serta mengembalikan motor saya tanpa biaya alias gratis,” ujarnya.

Sebagai catatan, pihak kepolisian mengimbau agar pemilik kendaraan tetap kooperatif apabila di kemudian hari terdapat laporan lain yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut guna kepentingan proses hukum.

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *