Polres TTS Berhasil Ungkap Kasus 170 Terhadap Seorang Ibu Lansia Di Oinlasi Amanatun Selatan
NTT, jurnalpolisi.id
Aparat Polres Timor Tengah Selatan melalui Satreskrim Polres TTS Jumat 10/10/2025 sekira pukul 11:00 wita tadi siang berhasil mengungkap kasus pengroyokan yang di alami oleh seorang ibu lansia Yakomina Nabut (60) dan anaknya Peter Y Selan ( 29) yang di lakukan oleh pelaku GHS (19) dan R A N (32) tepatnya dijalan umum pasar desa Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan Kamis 09/10/2025 kemarin siang.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, dalam keterangan persnya menjelaskan kronologis kejadian bahwa peristiwa pengroyokan tersebut terjadi berawal saat para korban melewati pasar desa Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan dengan mobil, secara tiba-tiba para tersangka menghadang mobil yang di tumpangi para korban menggunakan sepeda motor dan mobil akhirnya terhenti sehingga para pelaku akhirnya melakukan aksi pengroyokan kepada korban Yakomina Nabut (60) dan anaknya Peters Y Selan (29).” Jelas Kasat Wayan.
Akibat dari aksi pengroyokan tersebut korban Yakomina Nabut (60) akhirnya mengalami luka memar pada bagian pelipis mata kanan, sedangkan anaknya korban Paters Y Selan (29) mengalami bengkak dan memar di bagian wajah dan sekujur tubuh korban mengalami luka-luka memar.” Tambah Kasat Wayan.
Para tersangka kemudian diamankan oleh warga sekitar dan langsung di bawah ke Aparat Polsek Amanatun Selatan dan selanjutnya para tersangka telah di geser dari Polsek Amanatun Selatan ke Polres TTS dan kini kedua pelaku sudah di tahan di Sel tahanan Mapolres TTS.” Ujar Kasat Wayan.
Kedua pelaku akhirnya dijerat pasal 170 ayat (1) Subs pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.” Tutup Kasat Wayan.
Evan
