Unit Reskrim Polsek Muncar Ungkap Dua Kasus Pencurian, dengan Pemberatan di Sekolah Dasar

Muncar,Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muncar, Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di lingkungan sekolah dasar di wilayah hukumnya. Dua kasus tersebut terjadi di SDN 1 Tembokrejo dan SDN 5 Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Kasus Pertama: Pencurian di SDN 1 Tembokrejo

Pengungkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/X/2025/SPKT/POLSEK MUNCAR/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 09 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 08 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di SDN 1 Tembokrejo, Dusun Krajan, RT 002 RW 015, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Pelapor, Pradana Pungky Firdaus (32), seorang guru, melaporkan kehilangan sejumlah aset sekolah setelah ditemukan kerusakan pada pintu ruang kantor.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi tiga pelaku, yakni:

  1. DSP(17), pelajar, warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.
  2. MRA (18), belum bekerja, warga Dusun Kedungringin, Desa Kedungringin.
  3. IRA (20), pelajar, warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
5 unit CCTV merk Hilook, 1 kaos hitam bertuliskan “DEATHLESS EMPIRE”, 2 jaket hitam bertuliskan “OVERGASS” dan “DICKIES”, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi warna merah putih, 1 buah kunci kontak sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku mencongkel pintu ruang kantor sekolah lalu mengambil beberapa perangkat CCTV dan barang berharga lainnya. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian material sekitar Rp 4.700.000,-.

Kasus Kedua: Pencurian di SDN 5 Tapanrejo

Kasus kedua diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/X/2025/SPKT/POLSEK MUNCAR/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 09 Oktober 2025.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di SDN 5 Tapanrejo, Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.
Pelapor, Nur Wachidah (56), seorang ASN, melaporkan bahwa ruang kantor dan sejumlah ruangan lain di sekolah telah dirusak dan beberapa barang hilang.

Saksi, Samudi (42), menemukan pintu kantor dan ruang drumband dalam keadaan terbuka serta isi ruangan berantakan. Barang-barang yang hilang di antaranya dua tabung gas elpiji 3 kg, uang tunai sebesar Rp150.000, serta jajanan sekolah senilai Rp200.000.

Menariknya, para pelaku yang terlibat dalam kasus ini merupakan orang yang sama dengan kasus pertama, yaitu:DSP (17), MRA (18), IRA (20)

Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku antara lain:
1 buah sabit, 2 buah linggis, 2 buah gembok, 1 buah engsel dan rantai, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi warna hitam putih, 1 tas laptop, gunting, dan kabel data micro.

Kapolsek Muncar AKP Mujiono, S.Sos. membenarkan pengungkapan dua kasus pencurian tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi solid Unit Reskrim Polsek Muncar setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Ketiga pelaku telah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Mereka kini menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” ujar AKP Mujiono.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Namun demikian, AKP Mujiono juga mengungkapkan bahwa satu orang tersangka lain inisial A yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran (DPO) setelah melarikan diri sejak tiga hari lalu.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serupa, antara lain dengan memperkuat sistem keamanan lingkungan, memperbaiki fasilitas kunci dan CCTV, serta melibatkan penjaga sekolah dalam pengawasan malam hari.

Polsek Muncar berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas, profesional, serta humanis.

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *