Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti Narkotika

Batu Bara, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial T (38), warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Madya Tanjung Balai. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, sepuluh personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram, serta empat butir pil diduga MDMA (ekstasi) yang terdiri dari:

  • Dua butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk karakter Minion,
  • Satu butir pil ekstasi berwarna pink, dan
  • Satu plastik kecil berisi serbuk pil ekstasi warna pink.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Infinix warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang digunakan tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak kepolisian juga melaksanakan razia di empat hotel dan tempat hiburan di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat pasangan bukan suami istri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian berkomitmen terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika dan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Laporan: Husaini Yafizam – Kepala Biro Jurnal Polisi News Kabupaten Batu Bara, Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *