Polsek Penajam Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

Penajam jurnalpolisi.id

Respons cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penajam membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru bernomor polisi KT 5816 ND yang diparkir di teras rumahnya pada Minggu (5/10/2025) siang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya menemukan kendaraan korban di sebuah bengkel di kawasan Kilometer 1 Penajam.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial T.R. (22) dan M.Z.N. (12). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, STNK, serta alat bantu berupa obeng dan pisau cutter yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., melalui Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin, S.H., mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Begitu menerima laporan kehilangan, Unit Reskrim Polsek Penajam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam sepeda motor korban berhasil ditemukan dan dua pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Syaifudin, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa salah satu pelaku masih berusia di bawah umur sehingga proses penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kami tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hukum bagi anak. Namun proses hukum tetap berjalan agar memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.

Iptu Syaifudin juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, baik di rumah maupun di tempat umum yang minim pengawasan.

Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *