Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu di Kukar, Amankan Barang Bukti Hampir 30 Gram

Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id

Jajaran Polsek Kembang Janggut, Polres Kutai Kartanegara, Polda Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.15 Wita, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial AM (53) alias Daeng, bersama barang bukti sabu seberat 29,17 gram.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Dusun Long Tahap, Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari. Setelah informasi mengerucut kepada seorang pelaku yang dikenal dengan nama Daeng, petugas langsung melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Dedi, Rabu (8/10/2025).

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, korek api, tas selempang hitam, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp1.450.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tersangka AM, warga Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, mengaku telah lama mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polsek Kembang Janggut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. “Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas AKP Dedi.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *