Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Desa Pancur Jaya Tahun 2025 Sukses Terselenggara

Pancur Jaya, jurnalpolisi.id
9 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Pancur Jaya sukses melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Kamis pagi, 9 Oktober 2025. Kegiatan yang bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelatihan ini bersumber dari Dana Kurang Bayar Bermasa Tahun 2024 Anggaran 2025, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah serta lembaga desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Rupat Hariadi, S.Sos., M.Si, Pj. Kepala Desa Pancur Jaya dr. Nelya Sasmita, Bhabinsa Serda Wondo Susilo, Bhabinkamtibmas Rio Asmar, Pendamping Pembangunan Herlina, S.Pd, serta para narasumber yakni Riski Pratama (Tenaga Akuntansi Kecamatan Rupat), Syaripudin, S.Sos (Korcam PDE), dan Firdaus, S.H.I (Analis Keuangan).
Peserta pelatihan terdiri dari Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, serta perwakilan dari lembaga desa lainnya. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan dari Pj. Kepala Desa.
Dalam sambutannya, dr. Nelya Sasmita menyampaikan harapannya agar pelatihan ini mampu meningkatkan kapasitas dan kinerja anggota BPD dalam melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing. “Peran aktif BPD sangat penting dalam mendukung jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, kami harap seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius dan sungguh-sungguh sebagai bekal untuk bekerja lebih baik ke depan,” ujarnya.
Pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Camat Rupat Hariadi, S.Sos., M.Si, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan. Semoga sinergi dan komunikasi antara pemerintah desa dan kecamatan terus terjalin dengan baik,” ucapnya.
Beliau juga menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa, dengan fungsi utama sebagai pengawas dan pembuat regulasi desa. “BPD memiliki kewenangan yang tak jauh berbeda dengan kepala desa dalam hal penyusunan dan pengesahan peraturan desa. Kami berharap narasumber hari ini dapat memberikan inovasi dan pembinaan yang berguna bagi peningkatan peran serta kinerja BPD,” tambahnya.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber. Pelatihan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta.
Penulis: Asmadi