Kapolres TTS dan Forkopimda Musnah 3,1 Ton Miras Oplosan Jenis Sopi Di Helipet Polres TTS.

NTT, jurnalpolisi.id
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, dan Forkopimda TTS Bupati TTS Eduard Markus Liu.SH.SIp.MH, Ketua PN TTS Stev Bles Kupa.SH.MH, Mordekai Liu.SE Ketua DPRD TTS, Kajari TTS diwakili oleh Jaksa Fungsional Leginov Malelak SH, Dandim 1621 TTS diwakili Kasdim Kapten Inf Wagino, memusnahkan 3 ribu 100 liter atau 3,1 ton miras oplosan ilegal Kams 09/10/2025 sekira pukul 09:00 wita tadi pagi di heliper Polres TTS.
Kepada media Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, menjelaskan bahwa untuk meminimalisir angka kejahatan kriminal di Kab TTS yang disebakan akibat alkohol minuman keras yang angka kejahatan mencapai 53 persen selama ini maka pihaknya dan jajaran serta Forkopimda TTS Kamis 09/10/2025 hari ini bertempat di heliped Polres TTS memusnahkan 3.100 liter atau 3,1 ton minuman berakohol jenis sopi timor, moke , hoka wiski, dan habuk yang berhasil disita saat patroli kegiatan rutin yang di tingkatkan ( KRYD) selama 18 hari sejak tanggal 22 September 2025 lalu hingga tanggal 01 Oktober 2025 lalu di 14 Polsek dan Jajaran Polres TTS” Jelas Kapolres Dorizen.
Selanjutnya Kapolres Dorizen menegaskan bahwa Polres TTS akan terus berkomitmen untuk menumpas kasus kriminal yang di sebabkan karena alokohol termasuk melakukan razia bagi pengedar dari luar daerah Kab TTS maupun yang Uda didalam Kab TTS tanpa mengantongi ijin yang resmi dan legal, sehingga kasus kriminal bisa dapat diminimalisir di wilayah Kab TTS., Pasalnya Kotas SoE merupakan kota suci yang di juluki dunia sebagai kota doa karena itu harus bersih dari berbagai pengaruh kejahatan yang dipicu dari minuman keras beralkokohol jenis sopi” Tegasnya.
Sementara itu Bupati TTS Eduard Markus Liu.SH.SIp.MH, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengapresiasi kerja keras Polres TTS atas upaya yang dilakukan berhasil menyit miras sebanyak 3,1 ton , dengan demikian pemerintah daerah akan terus mendukung upaya Polres TTS dalam menekan angka kasus kriminal di Kab TTS akibat alkohol minuman keras ” Ujarnya.
Selanjutnya agar ada ketertiban bagi pengedar minuman keras maka pihaknya akan segera menerbitkan regulasi peraturan daerah atau peraturan bupati tentang usaha minuman keras yang di batasi , selaku Bupati tidak punya niat untuk membatasi budaya masayarakat namun untuk mendukung penegakan hukum maka pihaknya akan berkordinasi dengan bagian hukum Setda Timor Tengah Selatan untuk segera menggodok regulasi peraturan daerah untuk di edarkan kepada masyarakat agar di pahami dan selanjutnya ditekan.” Katanya.
Selanjutnya Pdt Albertina S Tapatab.SH, selaku tokoh agama menjelaskan bahwa selaku tokoh agama mendukung penuh kerja keras Polres TTS untuk menumpas minuman keras yang beredar selama ini dan pihaknya juga melalui mimbar gereja akan menghimbau kepada jemaat untuk dapat menekan diri dalam mengedar atau meneguk miras berlebihan, apalagi saat ini musim pesta dampak kriminal akan sangat rentan karena itu tindakan Polres TTS gereja sangat mendukung penuh.” Imbunhya.
Senada dengan Pendeta Albertina , Haji Muhamad G Arifoedin.SPd.MM, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kab TTS juga menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polres TTS untuk memberantas minuman keras dengan menghimbau umat melalui mimbar umat di masjid agar pengedaran miras dapat ditekan dan kalau dapat di hilangkan katanya.
Pantauan media kegiatan pemusnahan minuman keras berlangsung oleh Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, dan Forkopimda TTS, selanjutnya rombongan langsung di arahkan melakukan pemusnahan kepada 3 ribu 100 liter minuman keras dengn cara di tumpahkan ke sebuah lubang yang berukuran 6 kali 6 meter dengan kedalaman 8 meter ke dalam tanah.