Camat Rupat Dorong Pencegahan Perkawinan Anak dan TPPO Lewat Sosialisasi Perlindungan Anak Tahun 2025

Rupat, jurnalpolisi.id

8 Oktober 2025 – Pemerintah Kecamatan Rupat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bengkalis menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) Tahun 2025, bertempat di Aula I Kantor Camat Rupat, Jalan Pelajar, Kelurahan Batupanjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dihadiri oleh unsur Forkopimcam, perangkat daerah, tokoh masyarakat, forum anak, serta perwakilan desa dan kelurahan se-Kecamatan Rupat. Kegiatan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB dalam suasana tertib, aman, dan kondusif.

Turut Hadir dalam Kegiatan:

  1. Danramil 04/Rupat, Lettu Inf Budiamsyah Saragih
  2. Camat Rupat, Hariadi, S.Sos., M.Si.
  3. Kapolsek Rupat, AKP Faisal, S.H.
  4. Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP3A Kabupaten Bengkalis, Fitrianita Eka Putri, S.Sos., M.Si.
  5. Ketua LAMR Rupat, Ismail, S.Pd.
  6. PLT Ka KUA Rupat, Sugeng Widodo, S.Hi.
  7. Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Rupat
  8. Para Kasi, Kasubag, dan Ka UPT se-Kecamatan Rupat
  9. Ketua TP-PKK Kelurahan dan Desa
  10. PATBM dan Forum Anak se-Kecamatan Rupat
  11. Tim Media

Rangkaian Kegiatan

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti sambutan dari Kabid PHPA DP3A Kabupaten Bengkalis yang mewakili Kepala Dinas. Selanjutnya, Camat Rupat, Hariadi, S.Sos., M.Si. memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi.

Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan coffe break, sebelum memasuki inti sosialisasi yang dibagi dalam dua sesi materi:

Materi I oleh Kapolsek Rupat, AKP Faisal, S.H.: “Anak yang Berhadapan dengan Hukum” dan “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”

Materi II oleh PLT Ka KUA Rupat, Sugeng Widodo, S.Hi.: “Pencegahan Perkawinan Usia Anak”

Sambutan Camat Rupat: Teknologi, Lingkungan, dan Apresiasi Anak Jadi Kunci Pencegahan

Dalam sambutannya, Camat Rupat Hariadi, S.Sos., M.Si. menyampaikan pentingnya peran semua pihak dalam menekan kasus perkawinan usia anak, serta bahaya perdagangan orang dan pelecehan terhadap anak.

Data kita tidak menunjukkan lonjakan kasus, namun kita tidak boleh lengah. Anak-anak usia SMP dan SMA rentan terhadap pengaruh negatif, bukan semata karena kurangnya pengawasan orang tua, tapi juga karena lingkungan dan perkembangan teknologi,” ujar Hariadi.

Ia menekankan pentingnya pengawasan penggunaan gawai dan media sosial oleh orang tua, sebagai langkah awal pencegahan. Lebih lanjut, Hariadi juga menyoroti pentingnya memahami bahwa TPPO bukan hanya persoalan moda transportasi ilegal, namun merupakan praktik sindikat yang terorganisir dan berbahaya.

TPPO itu sudah menjadi sindikat. Bahkan kalau sulit dihentikan karena sudah jadi mata pencaharian, maka aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama. Kondisi laut kita sering tidak bersahabat,” lanjutnya.

Hariadi juga menanggapi masukan dari Forum Anak dan berharap ada kebijakan apresiatif dari tingkat kabupaten agar anak-anak semakin bersemangat berkarya dan berprestasi. Pemerintah Kecamatan, lanjutnya, siap memfasilitasi kebutuhan anak-anak di Rupat.

Kami juga mencatat adanya kasus pelecehan anak yang melibatkan pihak dari luar daerah, seperti pekerja perusahaan. Ini perlu ditindaklanjuti dengan edukasi hukum dan koordinasi antar instansi,” tutup Hariadi.

Penutup

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk perlindungan anak, terutama dalam menghadapi tantangan zaman seperti pernikahan usia dini, eksploitasi anak, dan kejahatan perdagangan manusia.

Penulis: Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *