Satresnarkoba Polres Kukar Bekuk Dua Pengedar, Sita 55 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan KH. Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/10/2025) dini hari.

Kedua tersangka yakni Hidayatullah (33), warga Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, dan Abdul Rajak (37), warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dari tangan keduanya, polisi menyita lima bungkus sabu seberat total 55,24 gram, 18 butir pil ekstasi berlogo pinguin, serta sejumlah alat isap, timbangan digital, uang tunai Rp1,5 juta, dan beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Suyoko, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Timbau. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepekan, tim berhasil mengidentifikasi tersangka utama, Hidayatullah.

“Pada Senin dini hari sekitar pukul 00.40 Wita, petugas melihat tersangka berhenti di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan sabu dan satu butir ekstasi di saku celananya,” terang AKP Suyoko.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sejumlah narkotika di kontrakannya. Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan Abdul Rajak bersama empat bungkus sabu tambahan serta 17 butir ekstasi. Rajak mengaku berperan sebagai penjaga dan penghubung dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kedua pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Kutai Kartanegara beserta seluruh barang bukti. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kukar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini bagian dari upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Suyoko.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *