Polda Kaltim Gagas Proyek Perubahan “SEPEDA ONTEL” untuk Wujudkan Tata Kelola Administrasi Modern dan Berintegritas

Balikpapan – jurnalpolisi.id

Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi dan tata naskah dinas yang profesional di lingkungan Kepolisian, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggagas proyek perubahan bertajuk “SEPEDA ONTEL” atau Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat secara Elektronik.

Program inovatif ini digagas oleh Kasetum Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H., sebagai langkah konkret dalam mewujudkan sistem administrasi yang modern, transparan, dan akuntabel.

AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, proyek perubahan SEPEDA ONTEL menjadi terobosan kreatif dalam membangun budaya kerja berbasis integritas dan teknologi di kalangan admin maupun operator aplikasi Astina Polri di jajaran Polda Kaltim.
“Melalui SEPEDA ONTEL, kami ingin menanamkan nilai INTEGRITAS — yakni Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi — sebagai pedoman kerja bagi seluruh admin dan operator dalam tata kelola administrasi elektronik,” ujar Kasetum Polda Kaltim di Balikpapan, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, proyek perubahan tersebut mencakup tujuh kegiatan utama, antara lain:

  1. Penunjukan dan penerbitan Surat Perintah (Sprin) bagi admin/operator Aplikasi Astina Polri di lingkungan Polda Kaltim;
  2. Penerbitan Keputusan Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas;
  3. Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh admin/operator Astina Polri;
  4. Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Polda Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi admin/operator;
  6. Penerbitan Peraturan Kapolda Kaltim tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Kerja admin/operator;
  7. Implementasi penuh Aplikasi Astina Polri dalam tata kelola administrasi surat-menyurat secara elektronik di lingkungan Polda Kaltim.

AKBP Nyoman menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan SEPEDA ONTEL berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, Keputusan Kapolri Nomor Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Astina Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri.

“Harapannya, proyek perubahan ini dapat menjadi model penguatan integritas dan digitalisasi administrasi yang dapat diadopsi secara nasional,” pungkas Kasetum Polda Kaltim.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *