Pelapor Dugaan SPJ Fiktif Paguyuban Campursari Blora Penuhi Panggilan Kejari

Blora jurnalpolisi.id

Kelanjutan proses pelaporan atas tindak pidana pemalsuan SPJ dll, yang diduga dilakukan oleh pengurus Paguyuban Campursari Mega Buwana dari Desa Sukorejo ,Kecamatan Tunjungan Blora , Selasa ,7 / 10/ 2025 Kejari Blora telah melakukan pemanggilan pelapor untuk dimintai keterangan sehubungan dengan laporan yang dilakukan.

Hamdi dan Doni dari LSM Masyarakat Pengawas dan Pemantau uang Negara ( MPPUN ) Blora selaku pelapor telah memenuhi panggilan dari Kejari Blora untuk menyampaikan permasalahan yang dilaporkan .

Pengurus paguyuban Campursari Mega Buwana dilaporkan pada Kejari Blora pada Rabu ,17/9/2025 lalu, karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan SPJ dan penyelewengan penggunaan bantuan dana hibah tahun 2024.

Hamdi saat dikonfirmasi menyatakan dirinya dan Doni.telah melaporkan ketiga pengurus Campursari Mega Buwana baik ketua, sekretaris maupun Bendahara pada Kejari Blora karena diduga telah membuat SPJ Fiktif dan penyalah gunaan penggunaan dana Aspirasi hibah tahun 2024 sebesar Rp 50 rupiah.

” Saya melaporkan sesuai fakta yang ada, keterangan lebih lanjut sudah saya sampaikan pada pihak kejaksaan , tinggal menunggu proses pemeriksaan lanjutan. ” jelasnya .

Doni selaku ketua LSM MPPUN Blora sangat menyayangkan kelompok Campursari Mega Buwana Tunjungan yang telah membuat SPJ palsu, apalagi dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai peruntukannya malah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Ia menambahkan dari pemeriksaan Kejari Blora, setidaknya ada sembilan pertanyaan yang disampaikan dengan kurun waktu hampir dua jam lamanya.

“Semua keterangan yang diminta dan pertanyaan yang disampaikan, Alhamdulillah sudah tersampaikan apa adanya sesuai kebenaran di lapangan dan data,” terang Doni.

Sementara, Hamdi yang juga selaku pelapor menambahkan dimana dirinya
sangat membenci tindak penyelewengan dalam bentuk apapun sebagaimana yang dilakukan oleh para pengurus Campursari Mega Buana, wajar jika mereka kita laporkan .

” Para pengurus Campursari Mega Buwana patut diduga telah melakukan tindak kejahatan yang terstruktur. Saya, berharap agar perkara ini dapat diproses oleh Kejari Blora sebagaimana hukum dan aturan yang berlaku. ” pintanya.

Ketiga orang pengurus terlapor tersebut diantaranya Novita Megalia ( ketua ) , Suparso ( Bendahara ) dan Adi Siswanto ( Sekretaris) alias Wawan pegawai ASN di Dinporabudpar Blora . Ketiganya warga Desa Sukorejo, kecamatan Tunjungan Blora.

Pengurus Paguyuban Mega Buwana juga telah menipu Kukuh warga Desa Bacem Kecamatan Jepon Blora karena nama Kukuh dan sanggar campursari Sangkuriang miliknya telah dipergunakan untuk pembuatan SPJ atas dana hibah tersebut dengan berdalih jual beli gamelan. Namun kenyataannya tidak pernah terjadi transaksi jual beli gamelan di antara keduanya.( Djoks ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *