Cemburu Buta Berujung Tragis: Polisi Tangkap Pria Penganiaya Mantan Istri di Subang

Subang — jurnalpolisi.id

Kasus kekerasan akibat cemburu buta kembali terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Seorang pria berinisial KS (28) ditangkap polisi setelah menganiaya mantan istrinya, Safitri (22), hingga mengalami luka parah di bagian leher. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis malam, 25/09/2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Compreng–Pusaka, Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah melintas sendirian dengan sepeda motor. Tanpa diduga, pelaku yang telah menunggu di lokasi langsung memepet kendaraan korban hingga terjatuh. “Pelaku kemudian melukai bagian leher korban menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Korban yang bersimbah darah sempat diselamatkan warga sekitar dan dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat, sementara pelaku kabur meninggalkan lokasi. Laporan resmi kemudian diterima Polsek Compreng pada Jumat, 26/09/2025, pukul 10.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Compreng bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Kertasmaya, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 27/09/2025, pukul 09.25 WIB,” ungkap Kombes Hendra.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah dan sepeda motor korban yang rusak akibat insiden tersebut.

Menurut Kombes Hendra, aksi keji tersebut didorong oleh rasa cemburu dan emosi pribadi pasca perceraian. “Pelaku ini mantan suami korban. Setelah menganiaya, ia melarikan diri ke Indramayu dan berusaha bersembunyi. Namun berkat kerja cepat tim gabungan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya kemungkinan unsur perencanaan dalam tindakan pelaku. Saat ini, korban masih menjalani perawatan akibat luka robek cukup dalam di leher, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tegas Kombes Hendra.

Kasus ini menjadi peringatan keras agar persoalan pribadi tidak diselesaikan dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan menempuh jalur hukum dalam menghadapi konflik rumah tangga atau perceraian.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 07/10/2025
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *